Bandung, sinar.co.id,- Dugaan keterlibatan oknum Dukcapil Jawa Barat dalam modus kasus sindikat perdagangan bayi yang diungkap Polda Jawa Barat diminta segera diusut juga oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Desakan ini disampaikan Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, yang sangat mengecam terhadap pelaku kasus perdagangan anak.
Legislator PKB itu menilai, temuan polisi soal penggunaan data kependudukan palsu, termasuk kartu keluarga (KK), menjadi alarm serius lemahnya pengawasan di tubuh Dukcapil.
“Kami minta Kemendagri responsif dan aktif dalam mengusut dugaan keterlibatan oknum Dukcapil dalam sindikasi penjualan bayi. Ini bukan masalah sepele, ini soal keamanan tata kelola administrasi kependudukan kita yang rapuh,” tegas Khozin, Jumat (18/7/2025).
Khozin mengingatkan, jika benar ada oknum Dukcapil yang terlibat maka, hal itu telah melanggar Pasal 77 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Ia meminta audit internal segera dilakukan untuk menutup celah manipulasi dokumen.
Menurutnya, kasus pemalsuan dokumen kependudukan bukan kali ini saja terjadi. Ia mencontohkan, sebelumnya juga pernah terungkap pemalsuan KK, akta kelahiran, KTP, hingga paspor untuk kepentingan ilegal tertentu.
“Digitalisasi data adminduk mestinya membuat sistem lebih aman, tetapi faktanya masih ada celah untuk pemalsuan. Kemendagri seharusnya sudah memiliki pemetaan masalah ini,” ujarnya.
Khozin menegaskan perlunya peningkatan pengawasan di berbagai tingkatan Dukcapil, agar kasus serupa tidak kembali terulang.
“Jangan dianggap biasa, ini masalah serius. Celah manipulasi dokumen harus ditutup rapat,” imbuhnya.
Sementara itu, Polda Jawa Barat telah menangkap 13 tersangka dalam kasus perdagangan bayi yang dikirim ke Singapura melalui jalur udara.
Para pelaku menggunakan KK dan paspor palsu untuk membawa bayi-bayi tersebut. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menyebut kemungkinan besar masih ada pelaku lain yang belum tertangkap.
“Kalau dilihat administrasi mereka sudah punya paspor dan KK orang tua palsu, berarti jalur yang digunakan adalah udara. Kami masih mendalami kemungkinan pelaku lain yang terlibat,” kata Hendra.
Modus Perdagangan Bayi
Diketahui sebelumnya, Polda Jawa Barat mengungkap kasus ini yang bermula dari orang tua bayi berinisial DH yang masuk ke sebuah grup di Facebook bernama Adopsi Harapan Amanah pada 3 April 2025.
Pada 4 April, DH menemukan unggahan akun lain yang isinya sedang mencari orang tua yang bersedia menyerahkan anaknya untuk diadopsi dengan persyaratannya mudah.
DH lantas menanggapi unggahan itu di kolom komentar, dengan mengatakan bahwa akan ada bayi laki-laki yang lahir pada bulan April berinisial L.
Tersangka AF, sebut polisi, melihat balasan DH di kolom komentar. Ia pun langsung mengirim pesan kepada DH untuk menanyakan persyaratan adopsi bayi L.
Keduanya pun sepakat bertukar nomor WhatsApp.
“Jadi setelah berbincang di media sosial Facebook, ayah bayi L japri (jalur pribadi) lewat WhatsApp kepada AF,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Surawan, dalam konferensi pers, Kamis (17/07).
Pada 5 April, tersangka AF bersama tersangka NY datang ke rumah DH untuk membicarakan proses adopsi. Di situ, kesepakatannya adalah harga untuk adopsi bayi L sebesar Rp10 juta.
AF membuat klaim kepada DH, bahwa dirinya ingin mengadopsi bayi tersebut untuk pribadi. Pasalnya AF mengaku sudah lama menikah dan belum dikaruniai anak.
Pada 6 April, tersangka AF membawa istri DH ke bidan untuk pemeriksaan kandungan yang pada waktu itu sudah memasuki pembukaan 4.
“Sore harinya tersangka AF dan NY datang ke bidan untuk mendampingi proses lahiran pada 9 April 2025.”
Selanjutnya AF dan NY mendatangi rumah DH untuk mengambil bayi yang baru saja dilahirkan itu dan menyerahkannya kepada tersangka DHH.
Tersangka DHH, ungkap polisi, turut membawa kliennya berinisial C yang hendak mengadopsi bayi L dengan membayar Rp11 juta kepada AF.
Uang belasan juta tersebut lalu dibagi-bagi ke sejumlah tersangka, rinciannya:
Uang Rp5 juta diberikan kepada DH.
Uang Rp2,3 juta untuk membayar biaya persalinan.
Uang Rp300.000 diberikan sebagai upah kepada tersangka DHH.
Uang Rp400.000 diserahkan kepada tersangka YN sebagai upah.
Uang Rp600.000 untuk pemeriksaan ke bidan.
Uang Rp500.000 diserahkan oleh tersangka AF kepada istri DH.
Uang Rp2.290.000 untuk tersangka AF.
Hanya saja, kata polisi, belakangan DH murka lantaran sisa uang adopsi yang dijanjikan tersangka AF tak kunjung dilunasi. Padahal bayinya telah diboyong.












