Scroll untuk membaca artikel
Peristiwa

Lukas Enembe Meninggal Dunia, Terpidana Suap dan Gratifikasi 2023

Redaksi
799
×

Lukas Enembe Meninggal Dunia, Terpidana Suap dan Gratifikasi 2023

Sebarkan artikel ini
sampaikan kabar duga meninggalnya mantan Gubernur Papua Lukas Enembe di RSPAD, Jakarta pada Selasa, (26/12/2023) sekira jam 11.00 wib

Jakarta, Sinar.co.id,- Mantan juru bicara Lukas Enembe, Muhammad Rifai Darus, sampaikan kabar duga meninggalnya mantan Gubernur Papua Lukas Enembe di RSPAD, Jakarta pada Selasa, (26/12/2023) sekira jam 11.00 wib.

Dikutib dari CNBC, Rifai Darus menerangkan jika Lukas Enembe mantan Gubernur Papua pada pagi ini jam 11.00 di RSPAD, Jakarta telah meninggal dunia.

Rifai lantas memohon doa dari seluruh rakyat Papua dan Indonesia atas kepergian Enembe. Sosok yang disebutnya sebagai Bapak Pembangunan Papua.

Baca Juga :   Diduga Kehabisan Oksigen Pria di Bondowoso Meninggal di Dasar Sumur

“Mohon dimaafkan atas segala salah dan khilaf,” kata Rifai.

Lebih lanjut, dia mengatakan jika pembangunan di Papua harus terus berlanjut. Semua itu untuk masa depan anak cucu Papua dan Indonesia.

Kilas Kasusu Lukas Enembe

Diketahui, Lukas merupakan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek infrastruktur di Papua.

Baca Juga :   Misterius, Pohon Beringin Depan Brimob dan Hutan Ijen Bondowoso Terbakar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah memvonis Lukas dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 19,6 miliar.

Awal bulan ini, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam sidang vonis banding memperberat hukuman Lukas menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan dan jika tidak dibayar akan diganti 4 bulan kurungan.

Baca Juga :   Pawai Sound dan Pargoy di Kecamatan Jambesari Telan Korban

Selain pidana pokok, hakim pengadilan tingkat banding juga mewajibkan Lukas untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp 47,8 miliar.

Lukas diwajibkan membayar uang pengganti itu dalam waktu 1 bulan, bila tidak maka hartanya akan disita dan bila tidak mencukupi maka hukumannya ditambah 5 tahun penjara.

https://www.tiktok.com/@sinar.co.id//

sampaikan kabar duga meninggalnya mantan Gubernur Papua Lukas Enembe di RSPAD, Jakarta pada Selasa, (26/12/2023) sekira jam 11.00 wib

 

Ikuti juga update berita terbaru sinar.co.id di Google News

Bergabung di saluran berita sinar.co.id di saluran WhatsApp