Scroll untuk membaca artikel
DaerahPolitik

Logistik Pemilu 2024 di Bondowoso dan Mekanismenya

Redaksi
735
×

Logistik Pemilu 2024 di Bondowoso dan Mekanismenya

Sebarkan artikel ini
Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso mengaku tidak masuk dalam proses pengadaan logistik pemilu 2024

Bondowoso, Sinar.co.id, Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso mengaku tidak masuk dalam proses pengadaan logistik pemilu 2024.

Hal ini disampaikan ketua 1 KPU Bondowoso, Junaidi, pada gelar Media Gathering dalam rangka sosialisasi tahapan pengelolaan logistik pemilu tahun 2024 di resto Orilla pada Kamis, (7/12/2023).

Diketahui, gelar kali ini dihadiri struktur jajaran devisi KPU Bondowoso yang memberikan sosialisasi kepada puluhan awak media.

Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso mengaku tidak masuk dalam proses pengadaan logistik pemilu 2024

Disampaikan Junaidi, untuk ketersedian seluruh jenis logistik Pemilu di Bondowoso tidak melalui anggaran pengadaan dari KPU Bondowoso.

Baca Juga :   Muncul Rekomendasi DPC PPP Untuk Paslon Kontestan Pilkada 2024 Terindikasi Hoax

“Jadi, kami tidak ada pengadaan, kami hanya menerima saja atas sejumlah jenis logistik Pemilu dari KPU Pusat,” kata Junaidi.

Menurutnya, sengaja KPU Bondowoso tidak melibatkan dalam proses pengadaan logistik pemilu mengingat, agar fokus dalam proses pemilu saja.

Karena kami menimbang akan semakin sulit untuk kinerja kami jika turut serta dalam pengadaan logistik pemilu,” pungkasnya.

Jenis Logistik Pemilu

Adapun enam jenis logistik Pemilu berdasarkan penggunaan diantaranya,

Pertama, perlengkapan pemungutan suara yang meliputi kotak suara, surat suara, tinta, bilik pemungutan suara, segel, alat untuk memberi tanda pilihan, dan tempat pemungutan suara atau TPS.

Baca Juga :   Kapolres Bondowoso Dukung Asta Cita Presiden Bagikan MBG 2025

Kedua, perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam Pemilu yang meliputi sampul kertas, tanda pengenal KPPS, tanda pengenal petugas keamanan TPS, tanda pengenal saksi, karet pengikat surat suara, lem/perekat, kantong plastik, ballpoint, gembok, spidol, formulir untuk berita acara dan sertifikat, stiker nomor kotak suara, tali pengikat alat pemberi tanda pilihan, alat bantu tunanetra, daftar calon tetap (DCT), daftar pasangan calon (DPC), daftar pemilih tetap (DPT), dan daftar pemilih tambahan (DPTb).

Baca Juga :   Nasab Ulama dan Semangat Milenial: Strategi Baru PDI Perjuangan Jawa Timur

Ketiga, bahan sosialisasi Pemilu yang meliputi brosur, leaflet, pamflet, booklet, poster, folder, dan stiker.

Keempat, alat peraga sosialisasi Pemilu yang meliputi spanduk, banner, baliho, billboard/videotron, dan umbul-umbul.

Kelima, bahan kampanye Pemilu yang meliputi flyer/selebaran, brosur/leaflet, pamflet, dan poster.

Keenam, alat peraga kampanye Pemilu 2024 yang meliputi baliho/ billboard/ videotron, umbul-umbul, dan spanduk.

https://www.tiktok.com/@sinar.co.id//

 

Ikuti juga update berita terbaru sinar.co.id di Google News

Bergabung di saluran berita sinar.co.id di saluran WhatsApp