Bondowoso, sinar.co.id,– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Abu Nawas pimpinan Advokat Nurul Jamal Habaib, mengumumkan sayembara sosial bagi masyarakat luas untuk membantu menemukan Nurul Fajri Bin Ishaq, seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak.
Hadiah Sayembara
Dalam keterangan resminya, LBH Abu Nawas menyiapkan hadiah berupa satu unit sepeda listrik dan voucher menarik bagi siapa pun yang dapat memberikan informasi akurat hingga tertangkapnya pelaku.
“Ini bukan sekadar sayembara, melainkan bentuk gotong royong menegakkan keadilan. Kami ingin melibatkan masyarakat agar kejahatan seksual terhadap anak tidak lagi dianggap urusan segelintir pihak,” ujar Nurul Jamal Habaib pada Rabu, (29/10/2025).
Menurutnya, upaya ini lahir dari keprihatinan mendalam atas lambannya penangkapan pelaku kekerasan seksual, terutama ketika korban berasal dari keluarga kurang mampu.
LBH Abu Nawas sebagai kuasa hukum korban ingin memastikan bahwa, kasus ini tidak berhenti hanya pada berkas laporan.
Terduga pelaku, Nurul Fajri Bin Ishaq, telah ditetapkan sebagai DPO sejak 2 September 2025, dalam perkara yang dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kronologi
Menurut Advokat Nurul Jamal Habaib, tersangka Nurul Fajri mengaku dan berlabel sebagai ustadz yang mencabuli santriwatinya sendiri lengkap dengan bukti chat.
“Tersangka Nurul Fajri yang notabene sebagai pengajar, diduga telah melakukan asusila / pencabulan kepada muridnya di dalam kelas tempat korban belajar,” katanya.
LBH menegaskan, setiap informasi yang masuk akan ditindaklanjuti dengan prinsip kehati-hatian, dan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.
“Hadiah hanya bentuk apresiasi kecil. Tujuan utamanya adalah membangun kesadaran bahwa, kita semua punya peran melindungi anak-anak dari predator seksual,” tambah Nurul Jamal.
Masyarakat yang mengetahui keberadaan Nurul Fajri Bin Ishaq diimbau segera melapor ke LBH Abu Nawas atau pihak kepolisian terdekat.
Langkah kreatif LBH ini menuai perhatian publik, karena menjadi salah satu contoh nyata sinergi antara lembaga hukum dan masyarakat dalam mempercepat penegakan hukum di tengah maraknya kasus kekerasan seksual yang kerap berujung tanpa kepastian hukum.












