Bondowoso, sinar.co.id,- Selaraskan komitmen wujudkan tegaknya Peraturan Daerah (Perda) utamanya dalam upaya pemberantasan barang tanpa cukai termasuk rokok ilegal di wilayah Bumi Ki Ronggo, Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Bondowoso, bersama Satpol PP Jawa Timur, lakukan koordinasi intens.
Disampaikan Plt Kepala Seksi (Kasi) Binwaslu Satpol PP Jatim, Suhariyanto, tusinya dalam pemberantasan barang tanpa cukai, sebatas suporting personil.
“Dimana, untuk kewenangan penindakannya ada pada rekan – rekan di bea cukai. Kami juga melaksanakan tusi sosialisasi dalam rangka pencegahan potensi adanya peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
Ia menyampaikan, untuk tusi di Satpol PP tingkat Kabupaten, juga sama dalam melakukan upaya-upaya pencegahannya.
“Itupun jika sepanjang ada mandat kepercayaan, dari pihak berwenang baik jajaran maupun pihak di atasnya,” ujar Suhariyanto.
Selaraskan Komitmen Klik Video di Sini👈
Senada disampaikan Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Kabid Tibum) Satpol PP Bondowoso, Nanang Dwi Hariyanto, untuk peredaran rokok ilegal di kabupaten Bondowoso, sudah dilaksanakan sepenuhnya oleh Satpol PP Bondowoso, bersama dengan pihak Bea Cukai Jember.
“Untuk itu, dalam upaya penyelarasan komitmen pencegahan, kami akan tetap melaksanakan koordinasi mulai dari tingkat daerah hingga ke tingkat Provinsi,” katanya.
Nanang Dwi menyebut, sampai dengan bulan Juli 2025 ini, barang bukti (BB) produk tanpa cukai termasuk rokok ilegal yang sudah berhasil disita dari operasi, sudah mencapai 50 persen dari 100 persen nanti di bulan Desember.
“Imbauan kepada masyarakat, hindarilah terhadap pembelian barang tanpa cukai termasuk rokok ilegal. Dengan tegaknya aturan ini maka otomatis akan membantu dalam upaya pembangunan termasuk infrastruktur di wilayah Bondowoso melalui kontribusi dari Cukai,” pungkasnya dikonfirmasi pada Selasa, (22/07/2025).












