Scroll untuk membaca artikel
Hukum

Kemenko Hukum dan HAM Gelar Apel Pagi Bersama: Bahas KUHP Baru dan Efisiensi APBN 2025

Redaksi
551
×

Kemenko Hukum dan HAM Gelar Apel Pagi Bersama: Bahas KUHP Baru dan Efisiensi APBN 2025

Sebarkan artikel ini
kemenko

Jember, Sinar.co.id,- Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Hukum dan HAM) menggelar Apel Pagi Bersama pada Senin, (03/02/2025), secara daring.

Dalam kegiatan ini, seluruh pegawai di lingkungan Kemenko Hukum dan HAM serta, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti acara dengan antusias, termasuk seluruh pegawai dari Lapas Kelas IIA Jember yang mengikuti jalannya apel di Aula Utama.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, yang bertindak sebagai Perwira Apel, menyampaikan pesan yang mendalam.

“Momentum ini bukan sekadar rutinitas seremonial, tetapi merupakan ajang silaturahmi, berbagi informasi strategis, serta membangun sinergi yang lebih erat,” ungkapnya dengan semangat.

Baca Juga :   4 Tersangka Judi Cap Jie Kie Berhasil Diobrak Polres Bondowoso

Salah satu pokok bahasan penting dalam apel pagi ini adalah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, tantangannya bukan hanya memahami secara teori tetapi juga mengaplikasikannya dalam praktik, tegas Wakil Menteri yang akrab disapa Eddy.

Wakil Kemenko Hukum dan HAM Sampaikan Instruksi Presiden

Beliau juga mengingatkan terkait, “Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN diantaranya, mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%, membatasi kegiatan seremonial maupun Focus Group Discussion (FGD), membatasi honorarium tim, serta memfokuskan anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik”, lanjutnya.

Baca Juga :   Merasa Ditipu Ratusan Juta, Warga Bali Laporkan Oknum ASN Domisili Bondowoso

Kegiatan dilanjutkan dengan pengarahan dari Kepala Lapas Jember, RM. Kristyo Nugroho kepada seluruh jajaran. Ada beberapa poin penting yang disampaikan beliau diantaranya :

  • Pejabat Struktural wajib melakukan monitoring dan evaluasi kinerja bawahannya secara Intens;
  • Jajaran pengamanan wajib meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan, guna mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam Lapas;
  • Lakukan Sinergi, Koordinasi, Kolaborasi, dan Komunikasi, baik antar seksi maupun dengan instansi vertikal dan Aparat Penegak Hukum (APH);
  • Seluruh pegawai senantiasa meningkatkan kepedulian dalam menciptakan keamanan dan ketertiban serta kebersihan di lingkungan Lapas;
  • Mari satukan hati dan pikiran untuk meraih sukses melalui kebersamaan, demi menjaga marwah Pemasyarakatan.
Baca Juga :   Tangis Warga Pecah! DPRD Jember Gelar Hearing Panas soal Penggusuran PT. KAI

Melalui apel pagi bersama ini, diharapkan seluruh pegawai dapat lebih memahami akan tugas dan tanggung jawabnya, serta meningkatkan komitmen dalam menjaga integritas dan profesional.dalam pelaksanaan tugas.

kemenko
klick gambar di atas

https://www.tiktok.com/@sinar.co.id//

 

Ikuti juga update berita terbaru sinar.co.id di Google News

Bergabung di saluran berita sinar.co.id di saluran WhatsApp