Scroll untuk membaca artikel
Ekonomi

Kasus Penjualan Pupuk Subsidi di Atas HET di Kecamatan Puger: Praktik Nakal dan Upaya Penegakan Regulasi

Redaksi
786
×

Kasus Penjualan Pupuk Subsidi di Atas HET di Kecamatan Puger: Praktik Nakal dan Upaya Penegakan Regulasi

Sebarkan artikel ini
subsidi

Jember, Sinar.co.id, Kasus penjualan pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, Jawa Timur, telah membuka tabir praktik-praktik nakal yang merugikan petani.

Selain melibatkan kesepakatan antara kelompok tani (poktan) dan kios, kasus ini juga memunculkan pertanyaan besar terkait pengawasan distribusi pupuk subsidi yang dibiayai dari pajak rakyat.

Pupuk subsidi merupakan barang yang diawasi ketat oleh pemerintah untuk menjamin aksesibilitas petani kecil. Namun, kasus ini menunjukkan adanya celah yang dimanfaatkan untuk kepentingan lain di luar ketentuan.

Langkah Pupuk Indonesia Menanggapi Kasus

Dilansir dari media online terbaik dan terpopuler Suara Indonesia, PT Pupuk Indonesia, perusahaan yang memiliki kewenangan dalam pengadaan, distribusi, dan pengawasan pupuk subsidi, menyatakan telah mengambil langkah cepat untuk menangani permasalahan ini.

Slamet Saputra, Account Executive PT Pupuk Indonesia area Jember-Bondowoso, mengatakan pihaknya rutin melakukan pengawasan ke kios dan distributor untuk memastikan penjualan pupuk subsidi sesuai dengan HET.

“Sudah sempat kami panggil semua, baik distributor maupun kiosnya. Sementara kami berikan teguran lisan. Setelah itu, sekarang sudah berubah.

Sudah sesuai HET. Kawan-kawan bisa cek langsung di lapangan,” ujar Slamet saat ditemui pada Rabu, 22 Januari 2025.

Baca Juga :   Desa Kamal Cetak Sejarah, Musdes Pertama di Arjasa Bentuk Koperasi Merah Putih

Menurut Slamet, sebelum kasus ini terbuka, pihaknya tidak menerima laporan terkait penjualan pupuk subsidi di atas HET.

Namun, setelah informasi ini terkuak, mereka langsung melakukan klarifikasi untuk memastikan kebenarannya.

Dari hasil klarifikasi, ditemukan bahwa pelanggaran terjadi akibat adanya kesepakatan antara kios dan kelompok tani untuk mengumpulkan dana kas kelompok melalui selisih harga pupuk subsidi dari HET.

Selisih harga ini kemudian digunakan untuk kebutuhan internal kelompok tani.

“Khusus kasus di Puger, berdasarkan laporan yang kami terima, penjualan di atas HET itu karena ada iuran kas kelompok tani. Kami juga sudah lihat berita acara kesepakatan,” jelas Slamet.

Setelah kasus ini mencuat, Slamet memastikan pihaknya langsung meminta kios yang terlibat untuk menghentikan penarikan biaya kas kelompok.

“Sekarang penjualan pupuk sudah kembali sesuai HET,” tegasnya.

Sebagai langkah pengawasan lanjutan, Pupuk Indonesia menekankan pentingnya regulasi yang ketat dan akan memberikan sanksi berjenjang bagi pelaku pelanggaran, mulai dari teguran hingga pemutusan kerja sama dengan kios yang bersangkutan.

Selain itu, perusahaan juga akan bekerja sama dengan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi.

Baca Juga :   Integrasi Data Dalam Satu Aplikasi di Lintas Sektoral Bondowoso

Pelanggaran Aturan dan Sanksi Hukum

Advokat dan praktisi hukum asal Jember, Ihya Ulumiddin, menyatakan bahwa penjualan pupuk subsidi di atas HET merupakan pelanggaran serius terhadap aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Hal ini tidak hanya melanggar regulasi administratif tetapi juga berpotensi berujung pada sanksi pidana.

“Segala bentuk pelanggaran, termasuk menjual pupuk subsidi di atas HET, melanggar aturan dan dapat dikenai pidana,” ujar Ihya, yang akrab disapa Udik.

Udik menjelaskan bahwa regulasi mengenai pupuk subsidi diatur dalam sejumlah peraturan, seperti Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 dan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005.

Kedua aturan ini menetapkan bahwa HET pupuk subsidi, misalnya Urea dan NPK, ditetapkan untuk memastikan akses yang adil bagi petani penerima subsidi.

Ia menambahkan, pelanggaran seperti ini dapat dikenai sanksi berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, yang memungkinkan pelaku penyalahgunaan barang bersubsidi dihukum penjara hingga enam tahun dan denda hingga Rp 6 miliar.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga memberikan dasar hukum untuk menghukum pelaku usaha yang menjual barang di atas harga yang ditetapkan tanpa pemberitahuan sah.

Baca Juga :   Sound Horeg dan Wisata Gunung: Strategi Inovatif Pariwisata Menyatukan Alam dan Identitas Urban

Pentingnya Edukasi dan Pengawasan Realisasi Pupuk Subsidi

Udik menekankan perlunya edukasi kepada petani terkait regulasi pupuk subsidi untuk mencegah penyimpangan. Kelompok tani, menurutnya, harus mencari alternatif yang sah dan sesuai aturan untuk mengumpulkan kas kelompok, seperti iuran sukarela atau program kemitraan dengan lembaga lain.

“Pengurus kelompok tani punya tanggung jawab besar untuk mengelola pupuk bersubsidi secara transparan dan sesuai dengan aturan. Jangan sampai niat baik ini malah berujung pada masalah hukum,” imbuhnya.

Apresiasi Petani dan Harapan untuk Perbaikan

Kang Ari Arjes, seorang petani dari Kecamatan Tempurejo, memberikan apresiasi kepada media yang mengungkap kasus ini. Ia menyebut praktik serupa kemungkinan juga terjadi di kecamatan lain.

“Saya berharap ada sidak ke kios-kios di kecamatan lain, jangan hanya di Puger. Kabupaten Jember punya 31 kecamatan loh,” katanya.

Harapan ini menunjukkan pentingnya pengawasan menyeluruh agar pupuk subsidi dapat benar-benar dimanfaatkan sesuai tujuannya.

Kasus di Puger menjadi pengingat bagi semua pihak untuk menjaga integritas distribusi pupuk bersubsidi demi mendukung kesejahteraan petani.

 

https://www.tiktok.com/@sinar.co.id//

 

Ikuti juga update berita terbaru sinar.co.id di Google News

Bergabung di saluran berita sinar.co.id di saluran WhatsApp