Scroll untuk membaca artikel
Hukum

Kasus Dugaan Penganiayaan di Desa Sukokerto Kian Disorot, Korban Terima SP2HP dari Polsek Sukowono

Redaksi
616
×

Kasus Dugaan Penganiayaan di Desa Sukokerto Kian Disorot, Korban Terima SP2HP dari Polsek Sukowono

Sebarkan artikel ini
Penganiayaan

Jember, sinar.co.id,- Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Buhari (55), warga Desa Sukokerto, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, terus menjadi sorotan publik.

Perhatian terhadap kasus penganiayaan ini, semakin mencuat setelah korban secara resmi menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polsek Sukowono sebagai tindak lanjut dari laporan yang ia ajukan terkait insiden yang terjadi pada 31 Maret 2025 lalu.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa, pihak penyidik masih terus melakukan pendalaman atas kasus tersebut diantaranya, dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti yang relevan.

Langkah ini menjadi indikator adanya keseriusan dari pihak kepolisian dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana yang dialami oleh Buhari.

Keseriusan Kepolisian Atas Kasus Penganiayaan

Kanit Reskrim Polsek Sukowono, Bripka Risang Jati Pakuan, SH., menyampaikan bahwa, proses penyelidikan masih terus berjalan dan belum dapat disimpulkan secara definitif.

Ia juga mengonfirmasi bahwa dalam waktu dekat, tepatnya minggu depan, pihaknya akan menggelar gelar perkara bersama Kapolsek Sukowono guna memperdalam kronologi serta fakta-fakta yang ada di lapangan.

Baca Juga :   PDI Perjuangan Jember, Dorong Efisiensi Anggaran untuk Capai 100% Universal Health Coverage

Gelar perkara ini bertujuan untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut berdasarkan bukti dan keterangan yang telah dihimpun.

“Upaya mediasi sebenarnya telah kami lakukan di Mapolsek Sukowono, dengan menghadirkan kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor. Namun, sampai saat ini belum ada titik temu. Oleh karena itu, proses hukum tetap kami lanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bripka Risang dalam keterangan persnya.

Buhari, korban dalam kasus ini, didampingi oleh keponakannya ketika dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan.

Ia menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian yang telah diberikan oleh pihak kepolisian, khususnya Polsek Sukowono, atas kasus yang menimpanya.

Dirinya berharap agar pelaku penganiayaan yang di laporkan dapat segera diproses secara hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kasus penganiayaan yang saya alami ini, sudah mendapatkan perhatian khusus dari pihak kepolisian. Saya sebagai korban tentu berharap bisa mendapatkan keadilan yang sesungguhnya. Saya juga ingin pelakunya dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Buhari dengan nada haru.

Baca Juga :   Mengangkat Harkat dan Derajat Perempuan Banyuwangi, Beginilah Perjuangan Srikandi Hukum, Siti Hamidah

Sementara itu, AAN (45), keponakan Buhari yang selama ini aktif mendampingi dan mengawal kasus tersebut, menyampaikan tekadnya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

Menurutnya, pihak keluarga sudah cukup memberikan ruang dan waktu kepada terlapor untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan melalui mediasi.

Namun, karena tidak ada itikad baik dari pihak terlapor, maka proses hukum menjadi jalan satu-satunya untuk mencari keadilan.

“Mediasi sudah kami upayakan dengan sungguh-sungguh. Bahkan kami bersedia hadir dan bermusyawarah agar perkara ini tidak sampai ke ranah hukum. Tetapi apa yang terjadi, pihak terlapor seolah-olah kebal hukum. Negara kita adalah negara hukum. Siapa pun yang melanggar hukum harus diproses secara hukum, tanpa pandang bulu. Kami meminta agar kasus ini ditangani lebih serius lagi oleh pihak Polsek Sukowono,” tegas AAN dengan penuh semangat.

Perkembangan kasus ini terus menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Desa Sukokerto dan sekitarnya. Warga berharap agar aparat penegak hukum dapat menjalankan tugasnya secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.

Baca Juga :   Merasa Tak Terima Pinjaman, Tanah Warga Prajekan Hendak Disita BPR Bondowoso

Diketahui, peristiwa dugaan penganiayaan terhadap Buhari terjadi pada tanggal 31 Maret 2025 di wilayah Desa Sukokerto.

Meski belum diungkap secara detail motif maupun kronologi kejadian oleh pihak berwenang, namun dengan adanya SP2HP yang telah diterima oleh korban, kasus ini kini masuk dalam tahap lanjutan penyidikan.

Warga pun turut berharap agar gelar perkara yang akan dilakukan dalam waktu dekat dapat menghasilkan keputusan yang adil dan membawa titik terang bagi semua pihak yang terlibat.

Dukungan terhadap Buhari terus mengalir terutama, dari tokoh masyarakat setempat yang menginginkan penyelesaian hukum yang berlandaskan kebenaran dan keadilan.

Kasus ini menjadi cerminan bahwa, setiap warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum dan aparat penegak hukum dituntut untuk terus menjunjung tinggi prinsip keadilan dalam menangani setiap perkara yang terjadi di tengah masyarakat.

tiktok.com/@sinar.co.id

 

 

Ikuti juga update berita terbaru sinar.co.id di Google News

Bergabung di saluran berita sinar.co.id di saluran WhatsApp