Bondowoso, sinar.co.id,- Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP, Provinsi Jawa Timur bersama Satpol PP Bondowoso, gelar sosialisasi dan pembentukan kader penegak Peraturan Daerah (Perda) serta Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur 2025.
Sosialisasi kali ini, terselenggara di ruang rapat Shababina Praja Pemkab Bondowoso pada Rabu, (16/07/2025).
Disampaikan Plt Kepala Seksi (Kasi) Binwaslu Satpol PP Jatim, Suhariyanto, dibentuknya kader penegak Perda merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam membantu menjaga ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
Peran Kader Penegak Perda
Mereka berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat di wilayahnya tentang pentingnya mematuhi peraturan daerah (Perda) dan melakukan pengaduan jika terjadi pelanggaran.
“Kader penegak perda dapat membantu kita dalam menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta, memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi Perda,” katanya.
Namun, menurutnya, kader penegak perda tidak diperbolehkan melakukan penindakan terhadap pelanggaran Perda karena, itu merupakan tugas Satpol PP. Mereka hanya dapat melakukan pengaduan kepada Satpol PP jika terjadi pelanggaran.
“Kita libatkan kader penegak perda dalam kegiatan pengamanan hari-hari besar nasional di objek-objek vital, terminal, fasilitas umum dan tempat-tempat lainnya,” tambahnya.
Dengan demikian, kader penegak perda dapat berperan aktif dalam menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat, serta membantu Satpol PP dalam menjalankan tugasnya.












