Scroll untuk membaca artikel
Hukum

GEMPAR! Kerugian Negara Proyek PG Assembagoes Situbondo Capai Rp 645 Miliar: Laskar Jahanam Desak Polri Tetapkan Tersangka, AST Law Firm Ungkap Jejak Korupsi PG Jatiroto

Redaksi
76
×

GEMPAR! Kerugian Negara Proyek PG Assembagoes Situbondo Capai Rp 645 Miliar: Laskar Jahanam Desak Polri Tetapkan Tersangka, AST Law Firm Ungkap Jejak Korupsi PG Jatiroto

Sebarkan artikel ini
proyek

Situbondo, sinar.co.id, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tengah melakukan penyidikan mendalam terhadap dugaan korupsi dalam proyek pengembangan Pabrik Gula (PG) Assembagoes di Situbondo, yang dikelola PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Proyek modernisasi yang berjalan sejak 2016 hingga 2022 itu diduga sarat penyimpangan hingga menimbulkan kerugian negara sangat besar.

Kortastipidkor telah menerima hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 19 November 2025. Dari laporan tersebut, BPK menegaskan adanya kerugian negara mencapai Rp 645 miliar terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pengembangan pabrik gula tersebut.

Baca Juga :   Tersangka Mantan Kepala Desa Binakal Dijemput Paksa Setelah Tiga Kali Mangkir

Skema Proyek PG Assembagoes

Proyek modernisasi PG Assembagoes menggunakan skema engineering, procurement, construction, and commissioning (EPCC).

Pemerintah mengucurkan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 650 miliar, ditambah pinjaman bank senilai Rp 462 miliar.

Namun, proyek yang seharusnya meningkatkan kapasitas dan efisiensi pabrik itu justru gagal memenuhi target kinerja utama, antara lain kapasitas giling, kualitas gula, serta kemampuan produksi listrik dari cogeneration.

Pemenang lelang EPCC yakni, Kerja Sama Operasi (KSO) Wika–Barata–Multinas, disebut tidak memenuhi sejumlah kewajiban penting.

Baca Juga :   Opgap Cukai Jember dan Satpol PP Bondowoso Dapati 11 Kotak Rokok Ilegal

Selain tidak melibatkan tenaga ahli gula, KSO juga tidak melaksanakan proses commissioning secara lengkap dan tidak menyerahkan jaminan garansi performa kepada PTPN XI.

Meski banyak target tidak tercapai, PTPN XI tercatat telah membayarkan 99,3 persen nilai kontrak—sekitar Rp 716,6 miliar—kepada KSO tersebut.

Penyidik Kortastipidkor telah memeriksa puluhan saksi untuk mendalami dugaan penyimpangan. Dalam waktu dekat, penyidik dijadwalkan mengumumkan pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Desakan publik mulai menguat. Ketua Umum Laskar Jahanam, Dwiagus Budiyanto, meminta Polri segera menetapkan tersangka agar kasus tidak berlarut-larut dan “tidak basi”.

Baca Juga :   Pebitalekara Grup, Siap Ukir Sejarah Dunia: Pertama Memijahkan Lobster

Sementara itu, Ali Safit Tarmizi dari AST Law Firm mengingatkan bahwa jejak digital dugaan korupsi tidak hanya terkait PG Assembagoes, tetapi juga mengarah pada Proyek Pabrik Gula Jatiroto di Lumajang.

Ia meminta penyidik mengusut tuntas seluruh rangkaian proyek yang berpotensi merugikan negara.

 

tiktok.com/@sinar.co.id

 

Ikuti juga update berita terbaru sinar.co.id di Google News

Bergabung di saluran berita sinar.co.id di saluran WhatsApp