Bondowoso, Sinar.co.id,– PJ Bupati bersama PJ Sekda dan Dinas Pendidikan Bondowoso, gelar estafet rapat koordinasi dan serap aspirasi bersama Kepala Sekolah TK, SDN, SMPN Kabupaten Bondowoso di UPTD SPF SDN Sumber Wringin 1 dan SDN Prajekan Kidul 2 pada Selasa, (23/01/2024).
Gelar rakor di sejumlah Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Formal (UPTD SPF) Kabupaten Bondowoso kali ini, merupakan momen Pemkab Bondowoso untuk serap aspirasi terkait berbagai keluhan pendidikan dengan membuka sesi tanya jawab.
Dalam sambutannya, PJ Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto menyebut untuk meningkatkan kuwalitas pendidikan, dirinya tidak ingin dimasanya, ada intimidasi termasuk pungutan yang mengatasnamakan dirinya.
“Jangan ada lagi intimidasi apa lagi pungutan-pungutan terhadap sekolah-sekolah yang mengatas namakan Dinas, mengatas namakan saya juga Sekda. Jika ada laporkan ke saya,” imbaunya seraya memberikan nomor phonenya kepada segenap guru dan kepala sekolah di SDN Prajekan Kidul 2.
Menurutnya, sekolah tidak boleh lagi pungut iuran dalam bentuk apapun kepada murid.
“Tidak ada lagi istilah uang iuran, untuk buku dan lain-lain. Jangan bebani murid dengan pembiayaan. Bersihkan lagi dengan istilah titipan-titipan dan sejenisnya,” imbau Bambang Soekwanto.
Dalam sesi tanya jawab, berbagai keluhan disampaikan oleh segenap guru yang salah satunya mengeluhkan jauhnya jarak tempuh dari rumah kediaman sang guru ke sekolah yang diabdinya.
PJ Sekda dalam Estafet Rakor Peningkatan Kuwalitas Pendidikan
Menjawab pertanyaan tersebut, PJ Sekda Bondowoso, Haeriah Yuliati, menghimbau jika seluruh ASN diharap siap ditempatkan di mana saja sesuai regulasi.
“Jika posisi penempatan yang diminta untuk dekat dengan kediaman, sementara di tempat yang diinginkan sudah ada yang menempati, ini kan juga sulit,” katanya di SDN Sumber Wringin 1.

Haeriyah juga menjelaskan, jika penempatan dipaksakan maka, akan mengubah regulasi yang sudah ditetapkan.
“Misal, kepala sekolah roling ke tempat yang diinginkan tapi karena di tempat tersebut sudah ada kepala sekolahnya kan sulit. Apa mau dipindah tapi jadi guru,” jawabnya kepada salah satu guru penanya.
Menurutnya, PJ Bupati memiliki keterbatasan dalam menentukan kebijakan di setiap sektor yang regulasinya sudah berjalan.
“Jika harus mengambil keputusan yang sudah ditetapkan maka, PJ Bupati masih harus meminta ijin formal kepada Mendagri,” pungkasnya.
Gelar rakor Pemkab kali ini, merupakan tindak lanjut dari komisi lV DPRD Bondowoso, atas evaluasi kinerja ASN di wilayah kabupaten Bondowoso, dalam upaya peningkatan kualitas peran guru pada pendidikan di kabupaten Bondowoso.












