Scroll untuk membaca artikel
Kriminal

Dua Pengedar Sabu Warga Situbondo Diringkus Satreskoba Bondowoso

Redaksi
379
×

Dua Pengedar Sabu Warga Situbondo Diringkus Satreskoba Bondowoso

Sebarkan artikel ini
diringkus
Dua tersangka warga Situbondo dan barang bukti yang diamankan. (28/11).

Bondowoso, sinar.co.id, Tim Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bondowoso, kembali gagalkan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Wringin. Dua pria asal Situbondo, inisial M.A. dan R.W., diringkus saat transaksi di kawasan Pemandangan Arak–Arak pada Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kronologi Dua Pria Pengedar Barang Haram Saat Berhasil Diringkus

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat sehari sebelumnya tentang aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menangkap keduanya yang diketahui membeli satu paket sabu dari pemasok berinisial N. Dimana sabu sebagian dipakai sendiri, sebagian lagi akan dijual kembali. Sebelum transaksi terjadi, polisi segera bergerak dan mengamankan keduanya beserta barang bukti.

Baca Juga :   Tanggapan Bupati Hamid Tentang Study Tour Pelajar di Bondowoso

Polisi menyita sabu seberat 0,20 gram, uang tunai Rp 480.000, dua ponsel merek OPPO serta, sebuah sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor.

Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, menyampaikan:

Kami sesuai dengan arahan pimpinan kami tetap berupaya selalu berbuat yang terbaik. Selalu menerima aduan dari masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan komitmen kepolisian: peredaran narkotika adalah ancaman serius bagi generasi muda, dan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku.

Baca Juga :   Cegah Perkawinan Anak Bupati Bondowoso Luncurkan 2 Program Strategis

Kini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Bondowoso untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, dengan pasal yang dijerat yakni Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Satreskoba akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pemasok utama serta jaringan lain yang terkait.

Baca Juga :   Begal Gunung Kembar Wanita di Bondowoso Terancam 9 Tahun Penjara

Pengungkapan kasus dua tersangka yang diringkus ini, sekaligus menjadi bukti nyata komitmen Polres Bondowoso dalam menjaga keamanan dan menciptakan lingkungan bebas narkoba bagi masyarakat.

tiktok.com/@sinar.co.id

 

Ikuti juga update berita terbaru sinar.co.id di Google News

Bergabung di saluran berita sinar.co.id di saluran WhatsApp