Bondowoso, sinar.co.id,– Pihak Polres Bondowoso tegaskan jika, aksi arogan oknum polisi🏷️ yang melarang dan mengancam jurnalis untuk mendokumentasikan proses evakuasi dalam tragedi Gunung Saeng🏷️ pada Minggu 4 Mei 2025 kemarin, diduga inisitif sendiri dan bukan instruksi Pimpinan.
Hal ini disampaikan Kabag Humas Polres Bondowoso, Iptu Bobby Dwi Siswanto, usai terima surat somasi dari sejumlah insan pers dan asosiasi televisi pada Senin, (05/05/2025).
Menurut Iptu Bobby Dwi Siswanto, dirinya telah menerima surat somasi dari jurnalis dan akan meneruskan kepada pimpinan.
Sementara, pasca mencuatnya kasus tersebut, pihak internal Polres Bondowoso juga telah memanggil personil yang dimaksud dan tengah dilakukan penyelidikan.
“Jadi untuk anggota yang arogansi saat ini, kita lakukan pemeriksaan dan untuk Kapolseknya sudah melakukan peneguran kepada yang bersangkutan. Saat ini Propam Polres Bondowoso tengah melakukan penyelidikan terhadap anggota yang melakukan tindak arogansi tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan dalam proses evakuasi kemarin, diakui tidak ada instruksi pelarangan pengambilan video atau pun foto dari pimpinan.

Polisi Arogan Diduga Inisiatif Sendiri
Jadi, pihaknya menduga itu inisiatif dari personil yang diperkirakan mungkin karena, situasi kelelahan atau banyak masyarakat yang membuat konten akhirnya mengganggu evakuasi.
“Tidak ada instruksi pelarangan. Jangan sampai ini terjadi lagi,” ucapnya.
Sikapi Diskriminasi Kebebasan Pers
Dilain pihak, Perwakilan IJTI Tapal Kuda, Riski Amirul Ahmad, menyebut jika, somasi ini merupakan bentuk protes atas perbuatan tak terpuji yang d8lakukan oleh Polisi tersebut.
Menurutnya, di momen hari kebebasan Pers ini, justru insan pers mendapatkan tindakan diskriminasi atas perbuatan tak terpuji Polisi tersebut.
“Kami dilindungi undang-undang,” ujarnya.
Senada, Chuk S Widarsa, wartawan Detik.com, mengatakan, somasi ini bentuk kritik keras dari insan Pers atas pelarangan oleh oknum Polisi yang melarang pengambilan foto dan video.
Lebih-lebih, saat kejadian seluruh jurnalis termasuk dirinya tak melanggar aturan proses evakuasi bahkan, posisi jenazah berada dalam kantong.
“Hari kebebasan pers, kita justru dihalang-halangi saat meliput. Ini kan sudah kebablasan,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan, perbuatan tersebut sudah jelas melanggar UU nomer 40 tahun 1999 tentang pers, pasal 18 ayat (1).
Di sana sudah dijelaskan bahwa, bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
“Ini jelas sudah menunjukkan kemunduran keterbukaan informasi,” tutupnya.












