Scroll untuk membaca artikel
Hukum

Diduga Selewengkan Dana Banprov 2025, Oknum PJ Kades di Kertasemaya Jadi Sorotan

Redaksi
384
×

Diduga Selewengkan Dana Banprov 2025, Oknum PJ Kades di Kertasemaya Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
banprov
animasi red-

Indramayu, sinar.co.id,- Dugaan penyelewengan Dana Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat Tahun Anggaran 2025 mencuat di wilayah Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu. Seorang oknum Penjabat (PJ) Kepala Desa setempat menjadi sorotan setelah proyek infrastruktur yang bersumber dari dana tersebut belum juga terealisasi hingga memasuki tahun 2026.

Alokasi Dana Banprov

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengalokasikan dana Banprov sebesar Rp130 juta per desa pada tahun 2025. Anggaran tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Bantuan Keuangan Provinsi, yang bertujuan mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Namun berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, pelaksanaan pembangunan infrastruktur yang dibiayai dari Banprov 2025 di salah satu desa di Kecamatan Kertasemaya hingga kini belum terlihat realisasinya.

Baca Juga :   Terlilit Kasus Mafia Perbankan, BRI Jember mendapat Sorotan

“Seharusnya kegiatan itu sudah selesai dikerjakan di tahun 2025. Tapi sampai sekarang memasuki tahun 2026 belum juga ada pengerjaan. Ini tentu menimbulkan tanda tanya besar,” ujar salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya.

Warga setempat menduga anggaran tersebut tidak dikelola sebagaimana mestinya. Bahkan muncul kecurigaan adanya laporan fiktif terkait progres pekerjaan. Jika benar dana telah dicairkan secara penuh namun fisik kegiatan belum dilaksanakan, kondisi tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :   Limbah Diduga Cemari Sawah di Widasari, Petani Mengaku Rugi dan Desak Pemerintah Bertindak

Kekhawatiran masyarakat juga mengarah pada dugaan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi. Sejumlah warga menyatakan tidak akan tinggal diam dan siap menempuh jalur hukum apabila dugaan tersebut terbukti.

Menanggapi persoalan ini, Ketua DPD TOPAN RI Kabupaten Indramayu, Dedi, menegaskan bahwa penarikan anggaran 100 persen harus dibarengi dengan penyelesaian pekerjaan sesuai tahun anggaran berjalan.

“Kalau dana sudah dicairkan penuh di tahun 2025, maka pekerjaan juga wajib selesai di tahun yang sama. Jika fisik belum dikerjakan tetapi anggaran dianggap habis, ini pelanggaran serius dan berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Ia menambahkan, keterlambatan realisasi hingga tahun berikutnya dengan kondisi dana telah terserap sepenuhnya dapat dikategorikan sebagai manipulasi laporan progres atau dokumen pertanggungjawaban.

Baca Juga :   Wabup Syaefudin Sampaikan Jawaban Bupati Atas PU Fraksi DPRD Terhadap 3 Raperda

Hingga berita ini diterbitkan, oknum PJ Kepala Desa yang dimaksud belum berhasil ditemui untuk dimintai klarifikasi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh keterangan resmi terkait dugaan penyelewengan Dana Banprov Jawa Barat Tahun 2025 tersebut.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik, mengingat dana bantuan provinsi sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Transparansi serta akuntabilitas pengelolaan anggaran menjadi kunci utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.

tiktok.com/@sinar.co.id

 

Ikuti juga update berita terbaru sinar.co.id di Google News

Bergabung di saluran berita sinar.co.id di saluran WhatsApp