Bondowoso, sinar.co.id,- Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kesiapsiagaan terhadap bahaya kebakaran, Satpol PP melalui Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Bondowoso melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi proteksi kebakaran kepada salah satu gudang tembakau di Kecamatan Wringin, Selasa (11/11/2025) pagi.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.30 WIB tersebut diikuti oleh sejumlah karyawan gudang dan jajaran pengelola. Dalam kegiatan ini, petugas Damkar memberikan pembekalan materi terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran, serta melakukan praktik langsung penggunaan alat pemadam api sederhana.
Petugas mempraktikkan cara pemadaman api menggunakan kain goni basah, teknik penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), serta langkah penanganan awal saat terjadi kebocoran pada tabung gas LPG.
Menurut Plt Kepala Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Bondowoso, Ahmad Hambri, kegiatan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari program rutin edukasi proteksi kebakaran di sektor industri dan gudang tembakau yang menjadi potensi rawan kebakaran di Bondowoso.
“Kami menemukan bahwa di lokasi belum tersedia APAR karena kurangnya pengetahuan dari pihak pengelola. Setelah mendapat penjelasan dan pelatihan, pihak gudang sangat antusias dan berkomitmen untuk segera melakukan pengadaan APAR,” ujar Ahmad Hambri.
Arahan Proteksi
Ia menambahkan, pihaknya terus mendorong agar setiap tempat usaha, terutama yang menyimpan bahan mudah terbakar seperti tembakau, mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait perlindungan kebakaran.
SOP Proteksi Penggunaan dan Penempatan APAR di Gudang Tembakau
- Setiap gudang wajib memiliki APAR sesuai luas area dan tingkat risiko kebakaran, minimal 1 unit APAR berkapasitas 6 kg setiap 200 m² area kerja.
- Jenis APAR yang direkomendasikan untuk gudang tembakau adalah tipe Dry Chemical Powder (ABC) karena efektif untuk kebakaran kelas A (padat), B (cair), dan C (gas).
- APAR harus diletakkan di titik strategis, mudah dijangkau, dan diberi tanda atau petunjuk arah yang jelas dengan tinggi pemasangan sekitar 1,25 meter dari lantai.
- Pemeriksaan rutin APAR dilakukan setiap 6 bulan sekali untuk memastikan tekanan, pin, dan selang dalam kondisi baik.
- Pelatihan penggunaan APAR wajib diberikan kepada seluruh pekerja minimal sekali dalam setahun.
- Dilarang menutup atau memindahkan APAR dari posisi yang telah ditetapkan tanpa izin pengelola atau petugas keselamatan kerja.
Ahmad Hambri menegaskan bahwa langkah-langkah tersebut penting diterapkan agar potensi kebakaran dapat diminimalisir sedini mungkin.
“Kesadaran dan kesiapan para pekerja merupakan kunci utama dalam mencegah terjadinya kebakaran. Kami berharap kegiatan seperti ini bisa terus dilakukan secara berkala di seluruh wilayah Bondowoso,” pungkasnya.












