Scroll untuk membaca artikel
Kriminal

Begal Gunung Kembar Wanita di Bondowoso Terancam 9 Tahun Penjara

Redaksi
1051
×

Begal Gunung Kembar Wanita di Bondowoso Terancam 9 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
gunung kembar
Pelaku RP begal gunung kembar tampak kepala plontos

Bondowoso, Sinar.co.id,- Setelah melakukan aksi dengan menyentuh bagian sensitif wanita yang diistilahkan “Gunung Kembar”, pria inisial RP (25) warga Desa Pancoran, Kecamatan Bondowoso akhirnya terancam hukuman 9 tahun penjara.

Terungkapnya kasus ini berdasar laporan dan bukti CCTV dan dilakukan penangkapan oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH) yang diungkap kronologinya dalam Pers Conference di Mapolres Bondowoso pada Senin, (7/10/2024).

Dari keterangan Wakapolres Bondowoso, Kompol Dwi Octa Heriyanto, pelaku berhasil ditangkap hanya dalam waktu 3 jam setelah kepolisian melakukan pencarian melalui CCTV jalan raya dekat tempat kejadian perkara.

Baca Juga :   Dua Mobil Warga Tertimpa Pohon Akibat Cuaca Ekstrem BPBD Bondowoso Cepat Lakukan Evakuasi

Menurut Kompol Dwi Octa Heriyanto, pelaku melakukan aksinya di jalanan sepi, sekitaran jalan pemandian Tasnan, Desa Taman, Kecamatan Grujugan.

“Saat itu, korban berinisial SN (35) baru saja pulang dari mengantarkan pesanan kue. Mengetahui jalanan sepi, pelaku langsung memepet kendaraan korban dan langsung melakukan aksinya dengan menggunakan tangan kiri,” katanya.

Disebutkan, setelah meremas, pelaku tak langsung lari melainkan, masih menatap wajah korban penuh nafsu.

“Setelah korban berteriak, pelaku kabur dan korban mengejar pelaku hingga terjatuh,” sebutnya.

Baca Juga :   Banjir Lereng Argopuro Bondowoso, Bukan Hanya Faktor Intensitas Hujan Tinggi

Dari pengakuan pelaku, lanjut Wakapolres, perbuatan ini bukan kali pertama melainkan sudah seringkali dengan mengincar korban-korban yang berkendara di jalanan sepi.

Pelaku Bernafsu Melihat Gunung Kembar Wanita

“Pelaku yang sudah beristri itu mengaku pada polisi selalu bernafsu setiap melihat gunung kembar wanita. Mirisnya, saat melakukan aksi bejat itu, pelaku meminjam kendaraan motor teman kerjanya,” jelasnya.

Akibat perbuatan bejat tersebut, pelaku disangkakan pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Baca Juga :   Ancam Bunuh Penagih Utang di Warung, Pria Paruhbaya di Bondowoso Diciduk Polisi

Sementara itu, suami korban mengaku pelaku ini sebenarnya semula hanya berpapasan dengan istrinya namun, melihat kondisi di sekitar jalanan sepi, pelaku belok kanan dan memepet kendaraan istrinya yang kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Bondowoso

“Istri saya ingat betul dengan plat motornya dan ciri-ciri dari pelaku,” pungkasnya.

https://www.tiktok.com/@sinar.co.id//

 

Ikuti juga update berita terbaru sinar.co.id di Google News

Bergabung di saluran berita sinar.co.id di saluran WhatsApp