Bondowoso, sinar.co.id,- Dugaan kelalaian dalam pengelolaan dokumen jaminan kembali menyeruak di Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit Tamanan, Kabupaten Bondowoso. Seorang nasabah bernama Sumyati (SM), warga Desa Mengen Utara, Kecamatan Tamanan, mengaku salah satu jaminan pinjamannya berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tidak dikembalikan oleh pihak Bank meski kewajiban kredit telah dilunasi.
Kronologi Awal Nasabah Pemilik Dokumen
Kasus ini bermula pada 24 Oktober 2023 saat SM mengajukan pinjaman sebesar Rp. 4 juta. Pihak BRI unit Tamanan mensyaratkan agunan dua BPKB. Karena keterbatasan, SM terpaksa meminjam satu BPKB milik saudaranya, Herwin Fahruf Roji, warga Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi.
“Karena syaratnya dua BPKB, saya terpaksa pinjam milik saudara. Waktu itu saya tidak punya pilihan lain,” ujar SM saat ditemui usai mendatangi BRI unit Tamanan.
Setelah angsuran berjalan selama 36 bulan, pemilik BPKB meminta dokumennya dikembalikan karena dibutuhkan. Pada Selasa, 3 Februari 2026, SM mendatangi Bank untuk melunasi pinjamannya lebih awal, meski masa jatuh tempo seharusnya berakhir pada 20 Oktober 2026.
Namun, setelah proses pelunasan ditandatangani, pihak Bank hanya menyerahkan satu BPKB. Satu BPKB lainnya tidak diketahui keberadaannya.
“Saya kaget dan bingung. Sejak awal ada dua BPKB, tapi yang dikembalikan hanya satu,” ungkap SM.
Merasa dirugikan, SM kemudian meminta pendampingan pamannya, Slamet, yang juga merupakan pendamping dari LBH BIN. Pada Jumat, 6 Februari 2026, keduanya kembali mendatangi BRI unit Tamanan untuk meminta klarifikasi.
“Kami hanya minta kejelasan. Ini dokumen negara, bukan barang sepele. Tapi jawaban pihak bank justru saling lempar tanggung jawab,” tegas Slamet.
Menurut Slamet, Customer Service (CS) Bank mengaku tidak mengetahui keberadaan BPKB tersebut dengan alasan baru bertugas sekitar lima bulan. CS bahkan mengarahkan nasabah untuk menghubungi Andika, pimpinan unit sebelumnya yang telah pindah ke luar kota.
“Ini menunjukkan lemahnya sistem pengamanan dokumen. Tidak masuk akal jaminan bisa hilang tanpa jejak,” lanjut Slamet dari LBH BIN.
Dalam pertemuan tersebut, pihak CS menjelaskan bahwa, secara prosedur Bank wajib mencocokkan nomor rangka dan mesin kendaraan dengan STNK serta BPKB, lalu mendokumentasikannya sebagai arsip resmi. Namun pernyataan itu dibantah oleh SM.
“Pencocokan nomor rangka dan mesin tidak pernah dilakukan. Foto-foto dokumen juga tidak pernah ada,” kata SM.
Slamet menilai terdapat dugaan pelanggaran kewajiban Bank terhadap nasabah, sebagaimana diatur dalam Pasal 42A dan Pasal 44A terkait transparansi dan perlindungan konsumen jasa keuangan.
Dikonfirmasi terpisah, CS BRI Tamanan berinisial AN, di nomer WA 0852 3218 4*** mengatakan, “Tidak dibenarkan Mas. Karena menurut register kami yang dijaminkan 1 tercatat jelas ke 2 pinjaman. Sudah difoto dengan Ibuk Sumyati dan Bapak Slamet sendiri untuk registernya. Untuk lebih jelasnya silahkan temui Bapak Hendra yang di Bondowoso,” ungkap CS.
AN kepada wartawan media ini juga menambahkan, “Silahkan juga konfirmasi dengan Ibu Sumyati juga, karena dulu pengajuan lewat Bapak Rul bukan langsung ke BRI,” tukasnya.












