Bondowoso, sinar.co.id,- Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Perum Perhutani KPH Bondowoso dan petani penggarap kawasan hutan Kecamatan Ijen menjadi kunci terbukanya akses pupuk bersubsidi dan bantuan sarana pertanian dari pemerintah. Karena itu, percepatan pembentukan PKS menjadi perhatian serius agar petani kopi dapat menikmati program pemerintah pada 2027.
Ketua DPRD Bondowoso, H. Ahmad Dhafir, menegaskan bahwa legalitas kerja sama diperlukan mengingat lahan yang digarap masyarakat berada di kawasan hutan dan bukan tanah milik pribadi. Melalui Perjanjian Kerja Sama, aktivitas pertanian masyarakat memiliki dasar hukum sekaligus menjadi landasan pemerintah daerah dalam menyalurkan bantuan.
“Kalau tidak ada PKS, pemerintah tentu tidak bisa sembarangan memberikan bantuan karena harus ada dasar hukumnya. Maka, kami berharap PKS ini segera terbentuk agar masyarakat bisa mendapatkan hak dan dukungan pemerintah sesuai aturan,” tegas Ahmad Dhafir saat kegiatan sosialisasi agroforestry di Pendopo Kecamatan Ijen, Senin (2/11/2026).
Tak hanya membuka akses pupuk subsidi, Ahmad Dhafir juga mendorong dukungan sarana pertanian, termasuk alat pemotong rumput. Bantuan tersebut dinilai bermanfaat untuk menunjang aktivitas petani sekaligus membantu menjaga kebersihan lahan guna mengurangi risiko kebakaran hutan yang kerap mengancam kawasan Ijen.
PKS Masih Butuh Pemutakhiran Data
Sementara, senada dengan Bupati Bondowoso, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP), Mulyadi, menyampaikan bahwa setelah Perjanjian Kerja Sama ditandatangani petani dan Perum Perhutani KPH Bondowoso, pemerintah akan melakukan pemutakhiran data kelompok tani serta luasan lahan yang masuk dalam kerja sama.
Data tersebut menjadi dasar pengajuan alokasi pupuk bersubsidi khusus komoditas kopi kepada pemerintah pusat. Besaran alokasi nantinya disesuaikan dengan luas areal yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Sama.
“Setelah PKS ditandatangani, akan kami tindak lanjuti dengan pemutakhiran data. Dari hasil tersebut akan diketahui berapa luasan lahan yang sudah masuk dalam kerja sama. Selanjutnya, data itu kami ajukan ke pusat untuk mendapatkan alokasi pupuk subsidi khusus kopi,” jelas Mulyadi.
DPKP Bondowoso memproyeksikan pupuk bersubsidi mulai dapat diakses petani pada awal 2027, setelah alokasi pemerintah pusat ditetapkan. Untuk mengejar pengusulan tersebut, kelompok petani yang belum memiliki Perjanjian Kerja Sama diberi waktu satu bulan agar segera mengajukan kerja sama kepada Perhutani.
Pemerintah daerah menargetkan seluruh proses administrasi dan pendataan rampung paling lambat akhir Desember 2026.
Percepatan Perjanjian Kerja Sama ini diharapkan tidak sekadar memberikan kepastian hukum bagi petani penggarap, tetapi juga membuka akses terhadap pupuk bersubsidi, meningkatkan produktivitas kopi, serta memperkuat kesejahteraan masyarakat di kawasan hutan Ijen.












