Scroll untuk membaca artikel
Daerah

Rokok Masih Mengepul di Ruang Paripurna? DPRD Bondowoso Mulai Bahas Revisi Kode Etik

Redaksi
744
×

Rokok Masih Mengepul di Ruang Paripurna? DPRD Bondowoso Mulai Bahas Revisi Kode Etik

Sebarkan artikel ini
rokok

Bondowoso, sinar.co.id,- Apakah anggota DPRD Kabupaten Bondowoso nantinya masih diperbolehkan merokok saat rapat paripurna? Pertanyaan itu mengemuka seiring dimulainya pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Peraturan DPRD tentang Kode Etik serta Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan (BK), dalam rapat di Graha Paripurna DPRD Bondowoso, Senin malam (20/7/2026).

Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir, mengatakan pembentukan Pansus menjadi langkah awal untuk memperbarui aturan etik yang selama ini masih mengacu pada ketentuan tahun 2011.

Menurutnya, pembahasan tersebut menyentuh berbagai aspek teknis yang berkaitan langsung dengan perilaku dan disiplin anggota DPRD dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.

“Kode etik itu mengatur banyak hal. Misalnya, jika dalam aturan baru nantinya ada larangan merokok di ruang rapat paripurna, maka anggota yang melanggarnya dapat dinilai melakukan pelanggaran kode etik. Konsekuensinya tentu akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Dhafir.

Baca Juga :   Bapenda Bondowoso Andalkan Taxmapper Genjot Peningkatan PAD

Ia menjelaskan, sanksi pelanggaran kode etik tidak bisa dianggap sepele. Dalam kondisi tertentu, pelanggaran yang terbukti dapat berujung pada usulan Pergantian Antar Waktu (PAW), sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam regulasi.

Selain persoalan merokok, Pansus juga akan membahas sejumlah mekanisme disiplin anggota DPRD. Salah satunya mengenai kehadiran dalam rapat. Anggota yang tidak mengikuti rapat hingga melebihi batas maksimal enam kali tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan berpotensi diusulkan untuk PAW sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat yang telah memberikan mandat.

Tak Ada Larangan Merokok Dalam Kode Etik Tahun 2011

Yang menarik, hingga saat ini aturan kode etik DPRD Bondowoso memang belum melarang aktivitas merokok saat rapat paripurna. Hal itu merupakan hasil kesepakatan yang dituangkan dalam penyusunan kode etik tahun 2011.

Baca Juga :   Kecamatan Cermee Didorong Jadi Motor “Lumbung Ternak” Bondowoso

Saat itu, muncul berbagai pandangan dari kalangan anggota DPRD. Salah satu argumentasi yang berkembang menyebutkan bahwa tidak sedikit anggota legislatif yang merasa lebih mudah berkonsentrasi dan menyampaikan pendapat ketika merokok. Bahkan, muncul pandangan bahwa melarang merokok justru dinilai kurang tepat dibandingkan membiarkan peserta rapat kehilangan fokus atau bahkan tertidur. Selain itu, rokok juga dianggap sebagai salah satu penyumbang besar penerimaan negara melalui cukai.

“Kalau nanti dalam revisi ternyata ketentuannya tetap sama, saya juga tidak bisa melarang anggota DPRD merokok saat rapat paripurna karena memang aturannya tidak melarang. Tetapi apakah nanti akan berubah atau tetap, semuanya akan diputuskan melalui pembahasan Pansus,” jelas Dhafir.

Tak hanya mengatur kedisiplinan internal, revisi kode etik juga diharapkan memperjelas mekanisme penanganan dugaan pelanggaran etik anggota DPRD. Dhafir menegaskan, setiap laporan masyarakat akan dipilah berdasarkan substansinya.

Baca Juga :   Ini Tiga Fokus Utama Kebijakan Bapenda Bondowoso dalam Tingkatkan PAD

Apabila laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Namun apabila menyangkut dugaan pelanggaran etika, laporan tersebut dapat diteruskan oleh pimpinan DPRD kepada Badan Kehormatan (BK) untuk diproses sesuai tata beracara yang berlaku.

Pembentukan Pansus ini menjadi momentum penting bagi DPRD Bondowoso untuk mengevaluasi aturan etik yang telah berlaku selama 15 tahun. Di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap profesionalisme wakil rakyat, satu pertanyaan pun kini menjadi perhatian publik: apakah asap rokok masih akan mewarnai ruang rapat paripurna, atau justru akan menjadi bagian dari aturan yang segera ditinggalkan?

 

https://www.tiktok.com/@sinar.co.id

 

Ikuti juga update berita terbaru sinar.co.id di Google News

Bergabung di saluran berita sinar.co.id di saluran WhatsApp