Bondowoso, sinar.co.id,– Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPRD Bondowoso soroti menurunnya ruang legislatif dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat melalui pemangkasan pokok-pokok pikiran (pokir) dewan.
Hal itu disampaikan anggota DPRD Fraksi PPP, Ahmadi, saat membacakan pandangan umum fraksi dalam rapat paripurna pembahasan dua Raperda penting yakni, Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026 dan Raperda tentang Perumda Air Minum Ijen Tirta, di Gedung DPRD Bondowoso, Selasa (11/11/2025).
Fokus Sorot
Menurut Ahmadi, kegiatan reses yang menjadi wadah serap aspirasi rakyat kini kehilangan daya realisasi karena program hasil reses banyak yang tidak diakomodasi dalam kebijakan anggaran.
“Ketika pokok-pokok pikiran dewan dipangkas atau dihapuskan, sama artinya dengan menghilangkan instrumen konstitusional legislatif dalam memperjuangkan aspirasi rakyat,” tegasnya.
Ia menilai, kondisi ini secara perlahan mengerdilkan fungsi representatif anggota DPRD dan menggeser keseimbangan antara eksekutif dan legislatif dalam sistem pemerintahan daerah.
“Legislatif bukan sekadar pelengkap dalam tata kelola pemerintahan, tetapi pilar utama demokrasi lokal tempat rakyat menitipkan suara, harapan, dan keadilan,” ujarnya.
Dalam pandangan umum yang sama, Fraksi PPP juga menyampaikan apresiasi atas penyampaian Nota Penjelasan Bupati terkait dua Raperda tersebut.
Namun, Fraksi PPP menekankan pentingnya sinergi antara kebijakan fiskal daerah dan penguatan pelayanan publik, serta mendesak agar APBD benar-benar berpihak pada pemerataan, kemandirian, dan keadilan sosial.
Rapat paripurna tersebut dihadiri jajaran Forkopimda, kepala OPD, serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Bondowoso.












