Bondowoso, sinar.co.id,- Terbitnya Nomor Pendaftaran Nasional Museum (NPNM) dengan Nomor 35.11.K.04.0336 dari Kementrian Kebudayaan untuk Museum Terbuka Megelitik Bondowoso🏷️ (MTMB), merupakan sebuah anugrah untuk lebih melestarikan tinggalan kekayaan prasejarah khususnya bagi generasi muda di Bumi Ki Ronggo.
Hal ini disampaikan Bupati Bondowoso, Abd. Hamid Wahid dalam sambutannya pada acara peresmian MTMB dalam kemasan acara Megalit Fest 2025 di jalan Purbakala, dusun Daringan, desa Pekauman, kecamatan Grujukan pada Jumat malam, (07/11/2025).
Menurut Bulati Hamid, pengembangan MTMB merupakan langkah strategis dalam mengenalkan kekayaan situs prasejarah kepada generasi muda.
Melalui konsep eduvantourism, kegiatan pelestarian budaya tidak hanya berhenti pada dokumentasi tetapi, sekaligus menjadi media embrio edukasi sejak tingkat SD hingga SMA.
Ia menyampaikan, warisan megalitik Bondowoso🏷️ merupakan bagian penting dari identitas daerah yang harus terus dijaga dan diwariskan dengan cara yang menyenangkan, kontekstual, dan bermakna.
“Inilah bentuk nyata bagaimana kebudayaan kita diwariskan. Bukan dengan cara kaku, tetapi melalui pengalaman belajar langsung di situs-situs yang menjadi bukti sejarah peradaban nenek moyang kita,” ujar Bupati.

Sementara, Plt. Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Bondowoso, Andrie Antonio Zola, MTMB yang semula bernama Pusat Informasi Megalitikum Bondowoso (PIMB) ini, hanya ada dua di Indonesia selain di Bondowoso, satu lagi Museum Rumah Balon Purba di Sumatra Utara.
Menurutnya, museum serupa yang juga sudah beroprasi aktif di Jawa Timur ini cukup banyak namun, belum teregistrasi NPNM dari Kementerian Kebudayaan Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi karena, runtutan proseduralnya belum terpenuhi.
Syarat Prosedural Terbitnya Registrasi NPNM
Walaupun maju setahap demi setahap, kata Zola, NPNM untuk MTMB ini, bisa teregister karena Bondowoso sudah memenuhi prosedural yang dibutuhkan diantaranya, memenuhi syarat pendirian museum yaitu, memiliki visi dan misi, koleksi, lokasi dan/atau bangunan, sumber daya manusia, sumber pendanaan tetap, dan nama museum.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum.
Lanjut Andrie Antonio Zola, untuk sementara ini, memasuki MTMB masih digratiskan untuk umum tentu dengan aturan menghindari hal-hal yang dapat mengakibatkan rusaknya setiap tinggalan sejarah yang ada di dalamnya.
“Target pengunjung kami adalah wisatawan umum khususnya generasi muda, para adik-adik pelajar baik dari dalam Daerah maupun luar daerah juga wisatawan manca Negara sebagai sarana edukasi sejarah. Jika ditarif dikhawatirkan tingkat pengunjung akan menurun,” tukasnya.












