Scroll untuk membaca artikel
Investigasi

KOPRI PMII Jember Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Pemerkosaan

Redaksi
398
×

KOPRI PMII Jember Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Pemerkosaan

Sebarkan artikel ini
kopri
animasi red, -.

Jember, sinar.co.id,- Korps PMII Putri (KOPRI) Jember, menyuarakan kekecewaan mendalam atas lambannya aparat kepolisian, khususnya Polsek Balung, dalam menangani kasus kekerasan dan pemerkosaan yang menimpa (FS) pada Selasa, 14 Oktober 2025 dini hari.

Hingga kini, pelaku (SA) belum juga ditangkap meskipun kronologi dan identitasnya sudah jelas.

Menurut keterangan yang dihimpun, pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela pada dini hari, memukuli korban hingga lebam, mengancam akan membunuh jika korban berteriak, lalu memperkosanya.

Baca Juga :   Pilu Penyaluran Bansos Jember: Ikut Antre Berjam-jam demi Beras, Nenek Raplia Malah Jatuh Pingsan

Usai kejadian, korban melapor ke Polsek namun, tidak ada langkah penanganan yang signifikan dari kepolisian setempat.

Ketua KOPRI PMII Jember

Ketua Korps PMII Putri PMII Jember, Isna Asaroh, menegaskan bahwa, keterlambatan aparat dalam menangkap pelaku merupakan bentuk ketidakseriusan dalam menangani kekerasan terhadap perempuan.

“KOPRI Jember mendesak aparat kepolisian, khususnya Polsek Balung, untuk segera menangkap pelaku. Setiap jam keterlambatan adalah bentuk ketidakadilan bagi korban. Kami tidak akan diam sampai pelaku diproses hukum dan korban mendapatkan keadilan,” tegasnya.

Baca Juga :   KPU Goes To Campus di UIN KHAS Jember, Gus Khozin: Penyelenggara Pemilu Harus Permanen dan Profesional

Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi dan Gerakan Korps PMII Putri Jember, Nor Kamilah, menekankan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini.

“Kami berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas, memastikan korban mendapat perlindungan dan pendampingan yang layak. Negara harus hadir dan menjamin keamanan perempuan dari segala bentuk kekerasan,” ujarnya.

Korps PMII Putri PMII Jember menegaskan bahwa penegakan hukum yang cepat dan transparan merupakan bentuk tanggung jawab moral dan institusional aparat negara terhadap korban kekerasan seksual.

Baca Juga :   PMII Jember Ancam Tempuh Jalur Hukum Usai Surat Dana Bocor dan Disebut “Premanisme”

tiktok.com/@sinar.co.id

 

Ikuti juga update berita terbaru sinar.co.id di Google News

Bergabung di saluran berita sinar.co.id di saluran WhatsApp