Scroll untuk membaca artikel
Daerah

Runtut Polemik Plat Merah Bondowoso Hingga, Rencana Apel Kendaraan 2025

Redaksi
1010
×

Runtut Polemik Plat Merah Bondowoso Hingga, Rencana Apel Kendaraan 2025

Sebarkan artikel ini
runtut
Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bondowoso, Teguh Setyo Wijanarko, (7/8)

Bondowoso, sinar.co.id,- Beragam runtut permasalahan aset daerah utamanya kendaraan motor dan mobil yang tunggakan pajaknya membengkak hinga ratusan juta rupiah, menjadi atensi Pemkab Bondowoso hingga, mengerucut pada solusi rencana apel kendaraan.

Dismpaikan Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bondowoso, Teguh Setyo Wijanarko, rencana apel kendaraan merupakan inisiasi untuk memastikan validasi antara data administrasi yang tercatat dengan fisik kendaraannya.

Menurutnya, inisiasi ini penting dilakukan mengingat, ada sejumlah runtut permasalahan atas aset daerah yang antara data administrasi dan kondisi fisik aset tidak sama.

Data administrasinya ada tapi, barangnya tidak ada atau sebaliknya, barangnya ada, data administrasinya yang tidak ada,” kata Teguh Setyo dikonfirmasi pada Kamis, (7/8/2025).

Menurutnya, pendataan mulai dari pengadaan, pencatatan, penggunaan hingga, penghapusan dilakukan baik di pusat BPKAD maupun OPD masing-masing sejak otonomi daerah dan terbitnya undang-undang sekitar antara tahun 2008 hingga 2010.

Baca Juga :   Penghargaan 4 Sekaligus, Kembali Ditorehkan Kabupaten Bondowoso

Dimana, sejak saat itu tiap daerah diperbolehkan melakukan pengadaan sendiri yang sebelumnya pengadaan tersebut dari pusat dengan kartu inventaris barang (KIB). Namun demikian, proses pendataan tersebut kurang maksimal dilaksanakan,” ujarnya.

Runtut Permasalahan Pendataan Aset Daerah

Menurut Tegguh, yang jadi pembahasan ini adalah aset kendaraan bermesin R2 dan R4 dimana ini sifatnya merupakan barang bergerak yang ralatif proses pendataannya lebih sulit daripada barang tidak bergerak.

Barang bergerak di instansi ini dominan mengikuti pegawainya saat terjadi rotasi mutasi maupun promosi. Inilah yang kemudian menjadi permasalahan awal,” jelasnya.

Kemudian, lanjutnya, ada kendala di proses penghapusan yang banyak prosesnya tidak dilanjutkan pada pelaporan ke samsat jika barang tersebut sudah di hapus.

Ada juga sumber masalah di pengadaan kendaraan inventaris kades yang dibeli oleh Pemkab namun, digunakan oleh desa yang dimana, secara kelembagaan antara Pemkab dan desa ini terpisah.

Baca Juga :   Akibat Curah Hujan Tinggi, Pagar Tembok SDN di Curahdami Ambruk

Hal ini, masih Teguh, menjadi PR yang menyebabkan pencatatan di daerah itu menjadi urgen yang harus dipastikan antara catatan dan keberadaan barangnya serta siapa yang menggunakan.

Selain itu, adanya tagihan dari samsat tentang tunggakan pajak kendaraan bermotor khusus plat merah.

Dimana, saat muncul tagihan Pemkab harus memastikan jika tagihan pajak tersebut memang merupakan kendaraan yang datanya benar-benar milik Pemkab. Bukan barang yang dihapus dan sudah digunakan oleh msyarakat maupun lembaga.

Oleh karenanya inisiasi apel kendaraan ini digagas dan akan segera dilaksanakan. Mungkin tinggal menunggu surat edaran dari Sekda saja. Apel kendaraan ini, juga merupakan inisiasi perdana di Bondowoso yang selambat-lambatnya akan dilaksanakan bulan depan,” tukasnya.

Diketahui, tunggakan kendaraan Dinas plat merah s.d. Juli 2025, untuk Roda 2: Rp. 186.604.000,00, untuk Roda 4: Rp. 539.482.500,00 dan total tunggakan mencapai Rp. 726.086.500,00

Baca Juga :   Buka Fashion Show Pemkab Bondowoso, Wabup Irwan Minta Maaf

Adapun tunggakan parkir berlangganan kendaraan dinas plat merah s.d 2025, untuk Roda 2: Rp. 34.770.000,00 dan untuk Roda 4: Rp. 33.055.000,00 dengan rincian,

Prov Jatim, 13%
R2= Rp. 4.520.100,00
Roda 4: Rp. 4.297.150,00
Jumlah: Rp. 8.817.250.00

Polres 5%
Roda 2: Rp. 1.738.500,00
Roda 4: Rp. 1.652.750,00
Jumlah: Rp. 3.391.250.00

KAB. BONDOWOSO 82%
Roda 2: Rp. 28.511.400,00
Roda 4: Rp. 27.105.100,00
Jumlah: Rp. 55.616.500,00

Dan tunggakan opsen PKB kendaraan plat merah kab Bodowoso s.d 2025 untuk RODA 2: Rp. 19.444.748,00 serta RODA 4: Rp. 94.529.992,00 dengan total tunggakan mencapai RP. 113.911.088,00.

tiktok.com/@sinar.co.id

 

Ikuti juga update berita terbaru sinar.co.id di Google News

Bergabung di saluran berita sinar.co.id di saluran WhatsApp