Scroll untuk membaca artikel
Nasional

Solidaritas Advokat Mengutuk Premanisme, Aris Fiana: Rekan Sejawat Tidak Akan Kami Tinggal Sendirian

Redaksi
452
×

Solidaritas Advokat Mengutuk Premanisme, Aris Fiana: Rekan Sejawat Tidak Akan Kami Tinggal Sendirian

Sebarkan artikel ini
advokat

Surabaya, Sinar.co.id,- Oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polsek Karangpilang dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur.

Laporan ini diajukan oleh Tim Hukum Tjetjep Muhammad Yasin, seorang pengacara yang menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok debt collector.

Insiden ini terjadi pada Senin (13/1/2025) malam di sebuah rumah makan di kawasan Kebraon, Surabaya.

Advokat / Wakil Ketua Tim Hukum korban, Agung Silo Widodo Basuki, SH, MH, menyebut tindakan oknum APH tersebut telah melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) kepolisian yang diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam keterangannya kepada awak media, Agung menegaskan bahwa tindakan pembiaran oleh oknum aparat justru mencoreng tugas utama kepolisian, yaitu melindungi dan mengayomi masyarakat dari segala bentuk ancaman, termasuk premanisme.

“Seharusnya, aparat kepolisian menjadi pelindung masyarakat, bukan hanya diam menyaksikan tindak kekerasan. Namun yang terjadi pada malam itu, aparat Polsek Karangpilang justru tidak bertindak sama sekali ketika klien kami, Tjetjep, dianiaya secara brutal oleh sekelompok debt collector,” tegas Agung.

Baca Juga :   Tanah Badiyem di Nganjuk Diserobot, Disewakan Pula! LPK RI Turun Tangan Laporkan ke Polisi

Oknum Polisi Diduga Melanggar SOP

Menurut Agung, peraturan kepolisian yang mengatur SOP tindakan aparat sudah sangat jelas, termasuk dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012, Peraturan Kapolri Nomor 23 Tahun 2010, dan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009.

Dalam kasus ini, oknum Polsek Karangpilang diduga mengabaikan kewajibannya, bahkan ketika korban secara langsung meminta perlindungan ke kantor polisi.

“Kejadian ini sangat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Tidak hanya diam di tempat kejadian, laporan yang disampaikan oleh korban ke Polsek Karangpilang pun tidak mendapatkan respons yang semestinya. Bahkan saat korban dianiaya di dalam mobil, aparat tetap tidak mengambil tindakan,” ujar Agung.

Bukti Video Memperkuat Dugaan Pembiaran

Dugaan pembiaran ini diperkuat oleh beredarnya rekaman video yang menunjukkan seorang oknum polisi berseragam dinas yang hanya diam menyaksikan aksi pengeroyokan terhadap Tjetjep.

Video tersebut menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas dan profesionalisme aparat Polsek Karangpilang.

“Dalam video itu terlihat jelas, aparat hanya berdiri tanpa melakukan upaya apa pun untuk menghentikan aksi kekerasan. Kami berharap Propam Polda Jatim segera mengusut kasus ini. Sebagai lembaga pengawas kepolisian, Propam harus memeriksa dan menginvestigasi dugaan pelanggaran ini secara menyeluruh,” tegas Agung.

Baca Juga :   Menkum HAM Gandeng Belanda: KUHP Baru Akan Lebih Humanis dan Modern!

Kapolsek Karangpilang Juga Dipertanyakan

Ketika ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan Kapolsek Karangpilang dalam aksi pembiaran ini, Agung menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada proses investigasi yang akan dilakukan oleh Propam.

“Kami akan menunggu hasil penyelidikan Propam. Mereka telah berjanji memberikan hasil awal dalam waktu satu minggu,” ungkapnya.

Desakan Penindakan Tegas terhadap Debt Collector

Selain menuntut kejelasan atas dugaan pembiaran oleh aparat, Tim Hukum korban juga mendesak agar kasus premanisme oleh debt collector ini diusut tuntas.

Ketua Tim Hukum, Andry Ermawan, SH, mengapresiasi langkah Polrestabes Surabaya yang telah menangkap empat pelaku pengeroyokan.

Namun, ia meminta agar penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap aktor-aktor lain yang terlibat.

“Kami mendukung kinerja Polrestabes Surabaya yang sudah menangkap empat tersangka. Tetapi kami berharap agar semua pihak yang terlibat, baik dari pihak debt collector maupun oknum yang membiarkan kejadian ini, dapat ditindak tegas,” kata Andry.

Baca Juga :   Dugaan Pungli Dibongkar, Somasi Dilayangkan Setelah Advokat Dipalak di Pasar Wajak

Solidaritas Advokat Mengutuk Premanisme

Dukungan untuk Tjetjep juga mengalir dari berbagai kalangan advokat. Advokat Aris Fiana, SH, seorang pengacara asal Tuban, mengecam keras aksi premanisme ini.

Ia juga memuji solidaritas rekan-rekan advokat yang terus memperjuangkan keadilan bagi Tjetjep.

“Kami tidak bisa membiarkan rekan sejawat kami diperlakukan seperti ini. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” ujar Aris, yang dikenal dengan gaya rambut gondrongnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan pelanggaran tugas oleh aparat penegak hukum dan maraknya aksi premanisme oleh debt collector.

Masyarakat berharap agar penyelidikan Propam Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya dapat memberikan keadilan bagi korban serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

https://www.tiktok.com/@sinar.co.id//

 

 

 

Ikuti juga update berita terbaru sinar.co.id di Google News

Bergabung di saluran berita sinar.co.id di saluran WhatsApp