Scroll untuk membaca artikel
Investigasi

Warga Cumedak Laporkan Dugaan Penggelapan PBB ke Polres Jember

Redaksi
1126
×

Warga Cumedak Laporkan Dugaan Penggelapan PBB ke Polres Jember

Sebarkan artikel ini
cumedak

Jember, Sinar.co.id,- Salah satu warga Desa Cumedak Kecamatan Sumberjambe, Ibrahim Adham Amirullah, mendatangi Mapolres Jember unit Tipikor dalam rangka melaporkan pemerintah desa setempat dengan dugaan penyalahgunaan uang atau penggelapan pajak bumi dan bangunan.

Berawal dari Amir mengajukan pinjaman kepada salah satu bank milik BUMN yang ditolak dengan alasan pajak yang belum disetor atau belum lunas.

“Ketika saya mengajukan pinjaman di bank di tolak dengan alasan pajak bumi bangunan saya belum lunas, memang pada tahun 2024 saya belum bayar waktu itu, tapi tahun-tahun sebelumnya saya bayar lunas. Saya bayarnya ke pak kasun yang datang ke rumah,” terang Amir kepada awak media.

Baca Juga :   Korupsi Proyek Rp 4,9 M: Rumah Kakak Eks Bupati Blitar Digeledah, Berkas Disita

Langkah Amir Sebagai Warga Cumedak

Tidak tinggal diam Amir pun mendatangi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkab Jember untuk mengecek setoran pajak.

“Karena penasaran saya langsung ngecek ke Bapenda, ternyata di Bapenda dalam beberapa tahun sebelum 2024 pajak saya belum lunas dan saya juga dibekali aplikasi oleh Bapenda untuk mengecek secara mandiri,” tambah Amir.

“Ketika saya cek milik saudara dan tetangga saya memakai aplikasi itu ternyata banyak yang tidak lunas dalam beberapa tahun, padahal menurut pengakuan mereka sudah bayar lunas,” tambahnya lagi.

Baca Juga :   Pemkab Jember Diam? Pabrik Ilegal di Sukokerto Langgar Kesepakatan Resmi, Warga Merana Menanti Perlindungan Negara!

Amir berharap agar kasus dugaan penyalahgunaan uang PBB ini bisa di usut secara tuntas demi menjawab rasa kecewanya masyarakat Desa Cumedak.

“Kami meminta agar penegak hukum segera meng-audit pemerintah Desa Cumedak, karena masyarakat sudah banyak yang curiga dan kecewa, dan semoga puluhan masyarakat yang sudah saya cek dan ternyata masih nunggak pajak padahal tiap tahun bayar bisa tahu, kemana larinya uang pajak ini,” tandas Amir.

Saat ini proses hukum dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan uang PBB ini sedang berada di tahap pemanggilan saksi-saksi.

Baca Juga :   Inilah Suasana Pilkada di Lapas Jember, Penuhi Hak Demokrasi Warga Binaan

Supardi, Kepala Desa Cumedak, kepada wartawan memberikan penjelasan bahwa yang bertanggung jawab terhadap pemungutan kepada wajib pajak itu adalah Pak Kasun.

“Itupun setelah dilakukan registrasi oleh bendahara PBB desa maka Pak Kasun langsung setor sendiri ke bank,” katanya.

Media ini sudah berusaha mengklarifikasi kabar kasus ini terhadap oknum Kepala Dusun berinisial Ak. Permohonan klarifikasi sudah dilayangkan lewat aplikasi WA di nomer 085330163*** namun sampai berita ini diunggah, belum ada tanggapan.

 

https://www.tiktok.com/@sinar.co.id//

 

Ikuti juga update berita terbaru sinar.co.id di Google News

Bergabung di saluran berita sinar.co.id di saluran WhatsApp