Scroll untuk membaca artikel
Pemerintahan

Wabup Bondowoso Buka Gelar Rakor RPJMD 2025 Hingga 2029

Redaksi
1080
×

Wabup Bondowoso Buka Gelar Rakor RPJMD 2025 Hingga 2029

Sebarkan artikel ini
wabup

Bondowoso, Sinar.co.id,- Dengan motto “Bondowoso Berkualitas, Akseleratif dan Holistik” (Bondowoso Berkah), wakil Bupati (Wabup) Bondowoso, As’ad Yahya Syafi’i, membuka gelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk periode 2025-2029 di ruang Kopi Robusta I, Sekretariat Daerah Kabupaten Bondowoso pada Senin, (10/03/2025).

Hadir juga dalam gelar kali ini, DPRD Kabupaten Bondowoso, Perwakilan Pemerintah Provinsi Jatim, Tenaga Ahli Pendamping penyusunan RPJMD Kabupaten Bondowoso, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Perangkat Daerah, Instansi Vertikal serta, Organisasi Masyarakat.

Baca Juga :   Komisi 2 DPR-RI, Minta PR OIKN 2025 Lebih Maksimalkan Packaging Publikasi Media

Sambutan Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso

wabup
Walil Bupati Bondowoso As’ad Yahya Syafi’i

Disampaikan wabup Bondowoso As’ad Yahya Syafi’i, dalam sambutannya, semangat yang mengusung visi besar pembangunan daerah dan dituangkan dalam konsep Bondowoso Berkah yakni, “Bondowoso Berkualitas, Akseleratif, dan Holistik” yang dijadikan sebagai motto utama dalam perencanaan lima tahun ke depan.

Kemudian beliau menjelaskan bahwa, Rancangan Awal RPJMD ini disusun dengan tujuan untuk mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Bondowoso, yaitu, “Mewujudkan Bondowoso Tangguh, Unggul, Berdaya Saing Global dan Berbudaya dalam Bingkai Keimanan dan Ketakwaan”.

Baca Juga :   Cost Saving Penyuratan Antar Dinas Pemkab Bondowoso Siapkan Aplikasi Srikandi

“Forum Konsultasi Publik hari ini dilaksanakan dengan harapan agar dapat menjamin terciptanya koordinasi antar pelaku Pembangunan, menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, sinergi baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah,” ungkap wakil Bupati Bondowoso.

Sambutan Plt Kepala BP4D Bondowoso

wabup
Plt Kepala BP4D Anisatul Hamidah

Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, Dan Pengembangan Daerah (BP4D) Anisatul Hamidah menyampaikan, sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri, Nomor 86 Tahun 2017, penyusunan Dokumen RPJMD diselesaikan dalam waktu selama 6 (enam) bulan, setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati.

Baca Juga :   Bupati Bondowoso Berhentikan Sejumlah Pejabat Tinggi Pratama dan Fungsional di Kamis Pahing

“RPJMD 2025 – 2029 Akan dilaksanakan dengan beberapa tahapan, dari mulai penyusunan rancangan awal RPJMD, hingga persetujuan bersama Bupati dan DPRD terhadap Raperda RPJMD, dan pelaksanaan evaluasi Raperda RPJMD oleh Gubernur Jawa Timur. Selanjutnya tahapan terakhir, maksimal 20 Agustus 2025 akan dilaksanakan Penetapan Peraturan Daerah tentang RPJMD,” pungkas Plt Ka. BP4D.

https://www.tiktok.com/@sinar.co.id//

https://katalog.inaproc.id/V6/SINAR.CO.ID//

 

 

Ikuti juga update berita terbaru sinar.co.id di Google News

Bergabung di saluran berita sinar.co.id di saluran WhatsApp