Situbondo, sinar.co.id,- Tragedi persekusi jurnalis Humaidi oleh Bupati Situbondo, Yusuf Wahyu Rio Prayogo, menuai beragam kecaman dan kutukan dari khalayak publik hingga berujung dituntutnya Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas kejadian tersebut.
Dalam muatan release yang diterbitkan pada Jumat, 01 Juli 2025, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kabupaten Situbondo, mengutuk dan mengecam keras kejadian persekusi tersebut, menuntut pihak berwajib untuk mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap Humaidi dan memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku serta, transparan kasus hukumnya.
Selain itu, PWI Kabupaten Situbondo akan terus memantau perkembangan kasus ini dan akan terus mendukung upaya perlindungan terhadap wartawan dan kebebasan pers khususnya di Kabupaten Situbondo.
Kronologi Persekusi Hinngga Tindak Kekerasan
Diketahui, peristiwa kekerasan fisik maupun verbal kepada anggota jurnalis bernama Humaidi, terjadi pada saat meliput demo LSM protes terhadap Bupati Situbondo, Yusuf Wahyu Rio Prayogo tanggal 31 Juli 2025.
Kekerasan Fisik dan verbal dilakukan oleh sejumlah penyusup yang masuk ke tengah-tengah para pendemo dan wartawan terhadap Humaidi yang sedang melakukan tugas-tugas jurnalistik mewawancara Bupati Rio. Humaidi diperskusi dengan diteriaki, disoraki hingga, diancam dengan cara diajak, ditantang carok oleh sejumlah orang.
Leher Humaidi kemudian dipiting ditarik ke belakang menjauh dari Bupati yang akan diwawancarai. Saat itulah dia kemudian mengalami kekerasan fisik yang menyebabkan sejumlah bagian tubuhnya hingga kini terasa sakit dan sangat mengganggu aktifitas kesehariannya.
Kekerasan verbal juga dialami Humaidi saat berusaha melakukan konfirmasi kepada Bupati Rio. Saat itulah Humaidi sempat dicaci sebagai Wartawan yang tidak tahu malu bahkan, diumpat sebagai Aktifis Burik.
Saat melakukan Wawancara, Bupati Situbondo Rio berusaha merampas alat kerja Humaidi berupa HP yang digunakan untuk merekam. Humaidi secara spontanitas mempertahankannya. Kejadian inilah yang selanjutnya menyulut insiden kekerasan fisik terhadap Humaidi.
Kejadian ini diduga melanggar Undang -Undang Pers No. 40 Tahun 1999 yang dilakukan oleh Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo. Khususnya Pasal 18 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kegiatan jurnalistik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
PWI Kabupaten Situbondo menilai bahwa kekerasan terhadap wartawan merupakan tindakan yang tidak dapat diterima dan bertentangan dengan prinsip-prinsip jurnalistik.
Apalagi Sebelum menimpa Humaidi, kekerasan psikis juga menimpa anggota PWI Situbondo lainnya, Diana Dinar (Reporter RRI Jember) saat meliput kegiatan Kejurda treatlon di Dermaga Panarukan Minggu tanggal 12 April 2025.
Saat itu Diana ditunjuk-tunjuk menggunakan telunjuk tangan kiri oleh Bupati Situbondo Rio di depan publik seraya mengatakan: “Awas You, Saya Lawan”.

Ancaman ini sebelumnya sempat disampaikan kepada sejumlah wartawan lain yang saat itu juga liputan di tempat tersebut dengan mengatakan: “Awas ya you-you semua saya lawan”. Diduga sikap Bupati ini dipicu oleh pemberitaan pembelian enam mobil dinas Fortuner yang viral.












