Scroll untuk membaca artikel
DaerahHukum

Tim Gabungan Penegak Perda Bondowoso Kembali Tertibkan APK Pelanggar 12/01

Redaksi
948
×

Tim Gabungan Penegak Perda Bondowoso Kembali Tertibkan APK Pelanggar 12/01

Sebarkan artikel ini
Tim gabungan dari Bawaslu, SatPol PP Polres dan Dishub lakukan pembersihan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) baik spanduk maupun baliho dan Bhaner yang dianggap melanggar Perda di
Penertiban APK Caleg di pertigaan Jl. Santawi - Jl. Pelita (12/01)

Bondowoso, Sinar.co.id,- Tim gabungan dari Bawaslu, SatPol PP Polres dan Dishub lakukan pembersihan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) baik spanduk maupun baliho dan Bhaner yang dianggap melanggar Perda di sejumlah titik lingkup kota Bondowoso pada Jumat, (12/01/2024).

Dalam momentum giat Jumat Bersih kali ini, ketua Bawaslu Kabupaten Bondowoso Nani menjelaskan, pihaknya sudah bekerjasama dengan tim gabungan untuk penegakkan Perda kali ini.

Baca Juga :   Notaris Jember Diminta Tanggung Jawab atas Penipuan Terhadap Klien

“Kita melakukan bersih-bersih ratusan apk-apk di sepanjang jalan jalur hijau artinya, APK yang melanggar perda atau APK lain yang dirasa itu sudah masuk ke pelanggaran,” terangnya.

Tim Gabungan Tertibkan APK pelanggar Perda

Tim gabungan dari Bawaslu, SatPol PP Polres dan Dishub lakukan pembersihan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) baik spanduk maupun baliho dan Bhaner yang dianggap melanggar Perda di
Tim Gabungan Tertibkan APK pelanggar Perda

Selain itu, Bawaslu bersama Satpol PP juga sering melaksanakan sosialisasi itu secara terus-menerus kepada pihak-pihak atau masyarakat pada umumnya.

“Baru pertama kali di Jumat bersih ini, kita bersihkan ratusan APK yang melanggar perda,” ungkapnya.

Baca Juga :   9 Poin Sorotan Terhadap Kinerja Eksekutif Bondowoso
Tim gabungan dari Bawaslu, SatPol PP Polres dan Dishub lakukan pembersihan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) baik spanduk maupun baliho dan Bhaner yang dianggap melanggar Perda di
Ketua Bawaslu Nani Agustina (konfirmasi 12/01)

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (KasatPol PP) Kabupaten Bondowoso melalui Kasi Ops Ahmad Hambri mengatakan, pembersihan APK yang melanggar Perda yang menempel di fasilitas umum.

“Pertama APK partai yang dipaku di pohon dan Bhaner yang di tempel di tiang telepon maupun tiang -tiang yang lainnya,” ujarnya.

Menurutnya, tim gabungan penegak Perda yaitu, Bawaslu, Satpol PP, Polres dan Dishub.

Baca Juga :   PTUN Menanti? Pabrik Padi PB. Sumber Tani Jaya Nekat Beroperasi Tanpa UKL-UPL dan Izin Lingkungan Sah

Kasi Ops juga menjelaskan, mengenai pembersihan APK tersebut meliputi jalur hijau/perkotaan.

“Pembersihan apk dan Bhaner itu meliputi Bundaran Nangkaan, Jalan A. Yani, Alun – alun, Jalan PB. Sudirman, depan polres, Jalan KIS Mangunsarkoro, Jalan Santawi, kembali ke Kantor Bawaslu,” pungkasnya.

https://www.tiktok.com/@sinar.co.id//

 

Ikuti juga update berita terbaru sinar.co.id di Google News

Bergabung di saluran berita sinar.co.id di saluran WhatsApp