Bondowoso, sinar.co.id,- Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan tidak akan mentolerir Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mengabaikan standar keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Konsekwensi Tak Penuhi IPAL dan SLHS
SPPG yang tidak penuhi kewajiban kepemilikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) terancam ditutup.
Peringatan keras tersebut disampaikan Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, usai kegiatan Koordinasi dan Evaluasi bersama Forkopimda, Kasatpel, Yayasan, Mitra, serta Koordinator Wilayah SPPG se-Kabupaten Bondowoso di Ijen View Hotel, Senin (26/01/2026).
Nanik mengungkapkan, dari total 43 SPPG yang beroperasi di Bondowoso, baru 15 SPPG yang telah mengantongi SLHS. Sementara sisanya masih dalam proses pendaftaran dan verifikasi di Dinas Kesehatan setempat.
“Proses penerbitan SLHS memang tidak singkat karena harus melalui pemeriksaan laboratorium dan penilaian standar bangunan. Jika standar tidak terpenuhi, bisa saja dilakukan pembongkaran,” jelasnya.
BGN memberikan tenggat waktu tegas bagi SPPG yang baru berdiri. Mereka diwajibkan mendaftar SLHS maksimal satu bulan sejak beroperasi. Jika tidak, BGN memastikan langkah penutupan akan dilakukan.
“IPAL adalah syarat awal sebelum SLHS terbit. Jika tidak memiliki IPAL, maka SPPG akan kami tutup,” tegas Nanik.
Selain aspek administratif, BGN juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap proses pengolahan makanan. Kepala SPPG dan mitra diminta terlibat langsung dalam pengawasan dapur, khususnya saat proses memasak.
“Keamanan pangan adalah pesan utama kami. Setiap malam proses produksi harus dijaga. Kepala dan mitra SPPG wajib berada di dapur untuk mencegah terjadinya insiden kecelakaan pangan,” pungkasnya.
Langkah tegas BGN ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah memastikan Program Makan Bergizi Gratis berjalan aman, higienis, dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat, khususnya anak-anak sebagai penerima utama program.












