Scroll untuk membaca artikel
Daerah

Selain Gaji PHIG Tertunda, Komisi I DPRD Bondowoso Juga Soroti PAW Kades

Redaksi
465
×

Selain Gaji PHIG Tertunda, Komisi I DPRD Bondowoso Juga Soroti PAW Kades

Sebarkan artikel ini
gaji,
Anggota Komiso l DPRD Bondowoso Gina Belanza Mulia (kanan) bersama Ahmadi saat dikonfirmasi (14/01)

Bondowoso, sinar.co.id,- Wakil Ketua Komisi I DPRD Bondowoso, Gina Belanza Mulia, soroti lambannya penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati yang berdampak langsung pada tertundanya gaji tenaga non-P3K, khususnya tenaga PHIG.

Gina menegaskan, SK Bupati merupakan dasar utama pencairan gaji. Ketika terlambat terbit, hak tenaga honorer otomatis tertahan.

non-P3K Belum Terima Gaji

“SK ini sangat krusial. Saat terlambat, gaji tidak bisa dicairkan,” ujar Gina, Rabu (14/1/2026), di Sekretariat Pemkab Bondowoso.

Baca Juga :   Berburu Sunrise dan Sunset “Bukit Damai” Bondowoso

Ia menjelaskan, keterlambatan terjadi karena panjangnya proses administrasi, mulai dari paraf pejabat hingga klarifikasi hukum kepada pimpinan daerah.

Tak hanya itu, Komisi I juga menyoroti polemik Penggantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa yang dinilai mengurangi rasa keadilan. Pasalnya, masa jabatan hasil PAW yang hanya sekitar satu tahun tetap dihitung satu periode penuh.

Baca Juga :   Tak Hanya Soal Video Roti, Program MBG Dongkrak Ekonomi Lokal, Pedagang Buah Bondowoso Kebanjiran Pesanan

“Ini berpotensi menghilangkan hak politik warga karena tidak bisa mencalonkan kembali,” tegasnya.

Gina mendorong agar regulasi PAW dikaji ulang, termasuk kemungkinan evaluasi Perda, demi keadilan masyarakat desa.

Ia juga mencermati rendahnya minat masyarakat dalam kontestasi PAW Kepala Desa yang hingga kini masih terkesan sepi.

Di sisi lain, Komisi I mengapresiasi pola baru pengawasan desa yang lebih preventif. Pengawasan kini dilakukan bertahap dan melibatkan camat secara aktif bersama inspektorat.

Baca Juga :   Setia Hati Terate Jember Tegaskan Komitmen Bangun Moral Bangsa Lewat MTQ

“Pengawasan tidak boleh berhenti pada teguran. Apalagi jika menyangkut aset desa yang disertifikatkan atas nama pribadi,” pungkas Gina.

tiktok.com/@sinar.co.id

 

Ikuti juga update berita terbaru sinar.co.id di Google News

Bergabung di saluran berita sinar.co.id di saluran WhatsApp