Bondowoso, sinar.co.id,- Dalam rangka memperingati Hari Jadi Provinsi Jatim ke 80, kembali meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2025. Program ini berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025, dan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan tanpa dikenai denda maupun sanksi administrasi.
BAUR STNK Samsat Bondowoso
Menurut Aiptu Dedy Setio, BAUR STNK Samsat Bondowoso, program pemutihan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah bagi masyarakat, terutama mereka yang sempat menunggak pajak akibat kendala ekonomi.
“Melalui program ini, wajib pajak bisa membayar pajak kendaraan tanpa dikenai denda. Bahkan, untuk beberapa golongan masyarakat tertentu, juga dibebaskan dari pokok tunggakan,” jelasnya.
Selain bebas denda pajak, masyarakat juga dapat menikmati bebas pajak progresif, bebas biaya balik nama kendaraan, serta diskon SWDKLLJ dari Jasa Raharja.
Untuk mengikuti program ini, wajib pajak cukup membawa dokumen asli sesuai kebutuhan layanan:
Perpanjangan Pajak Tahunan: KTP dan STNK asli.
Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan: KTP pemilik baru, STNK, BPKB, hasil cek fisik kendaraan, dan kwitansi pembelian.
Adapun tiga golongan yang mendapat pembebasan pajak dan denda meliputi:
1. Warga kurang mampu (terdaftar dalam data P3KE) dengan nilai PKB maksimal Rp500.000.
2. Pengemudi ojek online, dengan bukti akun aktif.
3. Pelaku usaha mikro pemilik kendaraan roda tiga dengan nilai PKB maksimal Rp500.000.
Pelayanan dapat dilakukan di Samsat Induk Bondowoso, Samsat Keliling, maupun Samsat Outlet yang tersebar di berbagai titik.
“Kami mengimbau masyarakat Bondowoso untuk segera memanfaatkan program pemutihan ini sebelum masa berlakunya berakhir. Pembayaran bisa dilakukan secara langsung di kantor Samsat maupun secara online,” tambah Aiptu Dedy.
Progaram ini juga memperpanjang keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 30 November 2025. Meski biaya balik nama dibebaskan, masyarakat tetap perlu membayar biaya penerbitan BPKB, STNK, dan pelat nomor karena masuk kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Program tahunan yang telah memasuki tahun keenam ini diperkirakan akan dimanfaatkan oleh lebih dari 870 ribu wajib pajak di Jawa Timur, dengan nilai pembebasan pajak mencapai Rp13,68 miliar.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat datang langsung ke Kantor Bersama Samsat Bondowoso atau mengakses layanan daring resmi Pemprov Jawa Timur.












