Bondowoso, sinar.co.id,- Berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, musnahkan sejumlah Barang Bukti (BB) hasil tangkap kejahatan tanpa nilai ekonomis, dengan beberapa metode.
Gelar pemusnahan yang disaksikan pihak terkait lain kali ini, terselenggara di halaman kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso pada Jumat, (12/09/2025).
Disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakiyul Fikri, pil logo Y menjadi BB terbanyak dalam pemusnahan kali ini dan barang haram tersebut menjadi atensi karena dapat merusak generasi muda di Bondowoso.
“Barang Bukti untuk kejahatan kalau bernilai ekonomis kita rampas kita sita untuk negara. Kita lelang hasilnya KPKNL yang menentukan,” ujar Kajari Bondowoso.
Menurutnya, pumusnahan kali ini adalah barang bukti yang tidak memiliki nilai ekonomis diantaranya pil, petasan, logam kain dan lain sebagainya yang tujuannya tidak dapat digunakan lagi.
“Metode pemusnahannya, macam-macam dipotong, dilarut dan dibakar yang jelas sehingga barang bukti tersebut tidak bisa dipakai lagi,” katanya.
Pil Logo Y Potensi Rusak Generasi Bangsa
Dzakiyul Fikri menyebut, pemusnahan terbesar kali ini pil koplo logo Y yang jumlahnya mencapai 44 ribu butir.
Ini yang membawa dari luar Bondowoso motivasinya apa ini,?. Kalau dibiarkan ini potensi besar rusak Bondowoso. Terutama kalangan pelajar. Jangan sampai 20 tahun ke depan, generasi kita semua kecanduan pil,” pungkasnya.
Diketahui, selain musnahkan pil logo Y, pada momentu kali ini, Kejari Bondowoso juga memusnahkan perangkat petasan, senpi rakitan dan sejumlah barang bukti lain.












