Scroll untuk membaca artikel
Hukum

Potensi Rusak Gen Z, Pil Setan Jadi Atensi Penindakan APH Bondowoso

Redaksi
379
×

Potensi Rusak Gen Z, Pil Setan Jadi Atensi Penindakan APH Bondowoso

Sebarkan artikel ini
potensi
Pemusnahan Pil Koplo Logo Y (12/09)

Bondowoso, sinar.co.id,- Berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, musnahkan sejumlah Barang Bukti (BB) hasil tangkap kejahatan tanpa nilai ekonomis, dengan beberapa metode.

Gelar pemusnahan yang disaksikan pihak terkait lain kali ini, terselenggara di halaman kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso pada Jumat, (12/09/2025).

Disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakiyul Fikri, pil logo Y menjadi BB terbanyak dalam pemusnahan kali ini dan barang haram tersebut menjadi atensi karena dapat merusak generasi muda di Bondowoso.

Baca Juga :   Desy Laporkan Daniel ke Polisi atas Dugaan Penelantaran Istri

“Barang Bukti untuk kejahatan kalau bernilai ekonomis kita rampas kita sita untuk negara. Kita lelang hasilnya KPKNL yang menentukan,” ujar Kajari Bondowoso.

Menurutnya, pumusnahan kali ini adalah barang bukti yang tidak memiliki nilai ekonomis diantaranya pil, petasan, logam kain dan lain sebagainya yang tujuannya tidak dapat digunakan lagi.

“Metode pemusnahannya, macam-macam dipotong, dilarut dan dibakar yang jelas sehingga barang bukti tersebut tidak bisa dipakai lagi,” katanya.

Baca Juga :   Pemerintah Bondowoso Hadir Berikan Solusi Petani Tembakau

Pil Logo Y Potensi Rusak Generasi Bangsa

Dzakiyul Fikri menyebut, pemusnahan terbesar kali ini pil koplo logo Y yang jumlahnya mencapai 44 ribu butir.

Ini yang membawa dari luar Bondowoso motivasinya apa ini,?. Kalau dibiarkan ini potensi besar rusak Bondowoso. Terutama kalangan pelajar. Jangan sampai 20 tahun ke depan, generasi kita semua kecanduan pil,” pungkasnya.

Baca Juga :   Benarkah Bupati Bondowoso, Telah Skenario Kisah Cinta As’ad dan Indah,?

Diketahui, selain musnahkan pil logo Y, pada momentu kali ini, Kejari Bondowoso juga memusnahkan perangkat petasan, senpi rakitan dan sejumlah barang bukti lain.

tiktok.com/@sinar.co.id

 

Ikuti juga update berita terbaru sinar.co.id di Google News

Bergabung di saluran berita sinar.co.id di saluran WhatsApp