Bondowoso, sinar.co.id,- Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberikan kabar gembira bagi masyarakat. Pada tahun 2026, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dipastikan tidak mengalami kenaikan dan tetap sama seperti tahun 2024 dan 2025.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/898/013/2025. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi masyarakat sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah melalui intensifikasi opsen PKB dan BBNKB.
Pemerintah juga mengajak seluruh masyarakat se-Jawa Timur untuk terus meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.
Menanggapi kebijakan tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bondowoso, Slamet Yantoko, menyampaikan bahwa keputusan ini menunjukkan perhatian dan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada masyarakat.
“Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Bapenda Jawa Timur dan seluruh Kepala Bapenda kabupaten/kota bersama ini menginformasikan bahwa Ibu Gubernur memiliki kebijakan untuk tidak menaikkan PKB dan BBNKB bagi masyarakat atau pemilik kendaraan di wilayah Jawa Timur,” ujarnya. Selasa (17/2/2026).
Ia mengajak masyarakat Bondowoso untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan membayar pajak kendaraan lebih awal sebelum jatuh tempo.
“Monggo segenap masyarakat dapat menggunakan kesempatan ini untuk lebih awal membayar pajak kendaraan bermotornya sebelum jatuh tempo, sebagai upaya menguatkan fiskal baik Provinsi Jawa Timur maupun Kabupaten Bondowoso,” tambahnya.
Opsen PKB dan BBNKB Masuk PAD
Slamet Yantoko menegaskan bahwa opsen PKB merupakan salah satu potensi besar dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bondowoso. Dengan kepatuhan masyarakat, pembangunan dan pelayanan publik dapat terus berjalan optimal.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tetap tertib berlalu lintas dan selalu membawa surat-surat kendaraan bermotor saat berkendara demi keamanan dan ketertiban bersama.












