Bondowoso, Sinar.co.id,- Dengan sangkaan pasal 378 atau 372 KUHP tentang tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan, oknum Kades (Kepala desa) Pekalangan, kecamatan Tenggarang inisial HR (37), akhirnya ditahan pihak Polres Bondowoso.
Disampaikan dalam release Polres Bondowoso pada Jumat, (14/03/2025), penangkapan oknum kades HR didasari atas adanya laporan dari Korban yakni Djony Wiyono warga desa Mengok, kecamatan Pujer yang melaporkan HR dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/86/III/2025/SPKT/Polres Bondowoso/Polda Jawa Timur, Tanggal 6 Maret 2025.
Kronologi Kasus Oknum Kades Pekalanga
Kepala Seksi Humas Polres Bondowoso, Ipda. Bobby Dwi Siswanto menyampaikan bahwa, pada awalnya pelapor mengetahui kalau terlapor akan menggadaikan sawah miliknya dari 2 (dua) orang makelar yang bernama Taufik dan Abdul Bahar.
“Karena merasa tertarik sehingga, kemudian pelapor melihat lokasi dan kondisi sawah tersebut dengan diantarkan oleh dua makelar tersebut atas petunjuk dan ijin dari terlapor,” jelasnya.
Lanjutnya, merasa cocok dengan lokasi dan kondisi tanah, kemudian pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2023 sekitar jam 13.00 Wib, pelapor menyerahkan uang miliknya sebesar Rp. 50 juta kepada terlapor di rumah terlapor dengan kesepakatan gadai selama 3 (tiga) tahun.
“Akan tetapi, ketika pelapor akan menggarap sawah dimaksud kemudian, ke dua orang makelar tersebut datang kembali kepada pelapor dan mengatakan bahwa, ke dua orang tersebut telah salah menunjukkan lokasi sawah sehingga kemudian, kedua orang tersebut kembali menunjukkan lokasi sawah yang berbeda,” urainya.
Lanjut Ipda Boby, karena merasa tidak cocok dengan lokasi sawah yang di tunjukkan kembali oleh kedua makelar tersebut sehingga kemudian pelapor membatalkan gadai sawah tersebut kepada terlapor.
“Saat gadai tersebut dibatalkan, uang milik pelapor yang sebelumnya sudah diserahkan kepada terlapor tidak pernah dikembalikan, ” ungkap Kasi Humas.
Bahkan menurutnya, saat ini sawah yang sebelumnya telah digadaikan oleh terlapor sudah digadaikan kembali kepada orang lain dan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.50 juta.
Atas dasar tersebut kemudian Satreskrim Polres Bondowoso menetapkan HR sebagai tersangka dalam Kasus Penipuan dan atau Penggelapan dan saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Bondowoso.
Selain menahan tersangka HT, atas kejadian tersebut pihak Polres Bondowoso juga mengamankan barang bukti berupa Satu lembar kwitansi penerimaan uang gadai sawah sebesar Rp. 50 juta.