Scroll untuk membaca artikel
Daerah

Motor Digadai Buat Laporan Palsu Dibegal, Oknum Security di Bondowoso Terancam Penjara

Redaksi
964
×

Motor Digadai Buat Laporan Palsu Dibegal, Oknum Security di Bondowoso Terancam Penjara

Sebarkan artikel ini
motor
pelaku GKP saat digelandang menuju lokasi pers release (5/7)

Bondowoso, sinar.co.id,- Seorang pria oknum security Bank di Bondowoso, pembuat laporan palsu terkait motor yang dibegal, akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Bondowoso usai dilakukan serangkaian penyelidikan.

Diketahui, pelaku dengan kasus laporan palsu tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) tersebut, dilakukan oleh seorang pria inisial GKP (30), seorang karyawan swasta (security bank).

GKP diketahui membuat laporan palsu untuk menutupi perbuatannya yang telah menggadaikan sepeda motor nya karena terlilit utang judi online.

Disampaikan Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, kasus ini terungkap setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh timnya.

Baca Juga :   Akibat Curah Hujan Tinggi, Pagar Tembok SDN di Curahdami Ambruk

“Pada awalnya, tersangka melapor ke Polsek Wonosari dan mengaku menjadi korban begal atas satu unit sepeda motor Yamaha N-Max miliknya. Ia bahkan, menunjukkan kaos yang robek di bagian lengan kanan untuk meyakinkan petugas,” ujar Kapolres Bondowoso dalam konferensi pers.

Fakta Motor Digadaikan

Namun, lanjutnya, setelah dilakukan pendalaman, ditemukan fakta bahwa kejadian tersebut tidak pernah terjadi.

Dimana, sepeda motor N-Max dengan nomor polisi P 3290 tersebut ternyata telah digadaikan oleh GKP kepada seseorang di Situbondo.

“Tersangka nekat melakukan hal ini untuk menutupi perbuatannya dari keluarga karena terlilit utang pinjaman online akibat kecanduan judi online,” jelasnya.

Baca Juga :   Meski Sempat Bersitegang, Massa Berhasil Masuk Teras DPRD Bondowoso

Lanjut Kapolres, atas perbuatannya, GKP dijerat dengan dua pasal berlapis: Pasal 220 KUHP tentang tindak pidana membuat laporan atau pengaduan palsu, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan.

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait perjudian online, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu lembar surat laporan pengaduan masyarakat (LPM) dari tersangka, satu buah kaos berwarna biru putih dengan robekan, satu unit sepeda motor Yamaha N-Max beserta STNK, BPKB, dan kuncinya serta, satu unit ponsel merk Pocco X3 NFC yang digunakan untuk bertransaksi judi online.

Baca Juga :   Pengusaha Sawit dan Batubara Sudah Salurkan Bantuan 63 Ton Pupuk Gratis di Bondowoso

Atas kejadian ini, Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan dari judi online.

“Judi online bukan hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat memicu tindak kriminal lainnya, seperti kasus yang terjadi pada tersangka ini,” tukasnya.

tiktok.com/@sinar.co.id

 

Ikuti juga update berita terbaru sinar.co.id di Google News

Bergabung di saluran berita sinar.co.id di saluran WhatsApp