Bondowoso, sinar.co.id,– Merasa ditipu atas pembelian rumah dan ruko hingga merugi sebesar Rp.348 juta, seorang warga Denpasar – Bali, laporkan oknum guru pengajar inisial FY dan istrinya IA ke Aparat Penegak Hukum (APH) dengan Nomor: STTLPM/182. /III/2025/SPKT/Polres Bondowoso.
Dari data terhimpun, terlapor FY merupakan oknum ASN guru pengajar salah satu SMA di Bondowoso yang merupakan warga dusun Sraten, desa Prajekan Kidul, kecamatan Prajekan, kabupaten Bondowoso.
Menurut pihak pelapor, Erik Arnowo, sekitar bulan Juli 2023 yang lalu, dirinya ditawari oleh FY berupa satu unit rumah dan satu unit Ruko dengan masing -masing unit lengkap beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) nya yang akan dijualnya senilai Rp.550 juta.
“Karena saya tertarik selanjutnya, saya transfer awal uang sebesar Rp. 15 juta dan pembayaran secara bertahap dengan total transaksi, sudah mencapai Rp. 330 juta,” papar Erik Arnowo.
Saat Pelapor Menyadari Telah Ditipu
Kemudian, lanjutnya, di bulan Oktober 2024 Erik hendak melakukan pelunasan pembayaran kepada FY di kantor Notaris dan sudah membayar biaya Akta jual beli dan pajak jual beli sebesar Rp.18 juta.
Namun ternyata FY hanya dapat menunjukkan SHM satu unit rumah saja sementara, untuk SHM unit rukonya tidak ada.
Merasa ditipu, akhirnya Erik membatalkan transaksi dengan meminta untuk uangnya sebesar Rp. 348 juta dikembalikan. Namun, sampai saat ini terlapor FY tidak kunjung mengembalikan uang tersebut hingga akhirnya Erik melaporkan FY dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
“Sebelum pelaporan, saya sudah upaya mediasi meminta uang saya dikembalikan namun, yang bersangkutan tidak ada itikad baik. Selain itu, sebelum laporan, melalui kuasa hukum yang bersangkutan juga telah dikirimi somasi tapi, lagi-lagi tidak digubris ya terpaksa jalan akhir dengan jalur hukum,” ungkapnya.
Erik Arnowo, berharap kepada pihak APH dalam hal ini Kapolres Bondowoso untuk dapatnya segera melakukan tindakan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.