Bondowoso, sinar.co.id,- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Dzakiyul Fikri, menyoroti lambannya proses lelang proyek pemerintah daerah yang dinilai berpotensi menghambat serapan anggaran dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Hal itu disampaikannya dalam momentum peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Aula Sabha Bina Praja, Selasa (09/12/2025).
Dalam paparannya, Fikri menegaskan bahwa lelang seharusnya segera dimulai begitu anggaran disahkan, tanpa menunggu hingga pertengahan atau akhir tahun.
“Kalau anggaran sudah ada, kenapa harus menunda? Lakukan segera,” tegasnya.
Lelang Proyek Berulang dan Administrasi Tidak Lengkap Jadi Kendala
Fikri memaparkan sejumlah persoalan yang kerap menjadi penyebab proses lelang berjalan lambat. Mulai dari tidak adanya penawar, peserta gagal memenuhi persyaratan administrasi, hingga keberatan dari pihak yang kalah.
“Ada kalanya lelang dibuka, tapi tidak ada penawar. Administrasinya juga sering tidak lengkap. Kalau tidak ada yang lolos, lelang batal lagi,” jelasnya.
Menurutnya, ketika lelang diulang-ulang, waktu pengerjaan proyek semakin mepet, bahkan berisiko tidak dapat dilaksanakan pada tahun berjalan.
“Kalau waktunya habis, anggarannya tidak terpakai. Percuma,” ujarnya.
Serapan Akhir Tahun Dinilai Tidak Sehat
Kajari Bondowoso juga menekankan bahwa pencairan anggaran pada akhir tahun justru menimbulkan banyak persoalan di lapangan. Ia menilai pencairan yang ideal adalah pada awal hingga pertengahan tahun, sehingga proyek dapat berjalan lebih efektif.
“Kalau cairnya di akhir tahun, semua tergesa-gesa. Itu tidak sehat,” ungkapnya.
Dampaknya bukan hanya pada kualitas pengerjaan, tetapi juga pada gerak ekonomi daerah. Perputaran anggaran di tengah tahun disebut lebih optimal dalam mendukung UMKM dan aktivitas ekonomi lokal.
Dorong Pelaku Lokal Tanpa Intervensi Proses Lelang
Meski menyoroti percepatan lelang, Fikri menegaskan tidak ada unsur intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa. Namun, ia mendorong agar pelaku usaha lokal dengan kapasitas memadai bisa mendapat ruang lebih besar sebagai peserta lelang.
“Kalau pelakunya orang lokal, tenaga kerja dan peralatannya dari sini. Dampaknya kembali ke ekonomi daerah,” tuturnya.
Menurutnya, percepatan lelang juga dapat meminimalkan potensi gratifikasi dan menghindari praktik pengurangan syarat untuk menguntungkan pihak tertentu.
Kejari Akan Perketat Pendampingan
Menutup paparannya, Fikri menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Bondowoso akan mengevaluasi pola pendampingan terhadap proses lelang yang selama ini berjalan.
“Banyak persoalan yang sering muncul. Jadi harus benar-benar dipantau,” katanya.
Saat ditanya mengenai jumlah kasus korupsi yang ditangani sepanjang 2025, Fikri menyebut pihaknya masih menunggu data resmi dan akan menyampaikannya dalam waktu dekat.












