Scroll untuk membaca artikel
Hukum

LBH Jember Raya Ambil Alih, Pengacara Muda Bongkar Dugaan Pemalsuan Akta Jual Beli Tanah

Redaksi
19
×

LBH Jember Raya Ambil Alih, Pengacara Muda Bongkar Dugaan Pemalsuan Akta Jual Beli Tanah

Sebarkan artikel ini
lbh

Jember, sinar.co.id,- Kasus sengketa tanah kembali mencuat dan menjadi perbincangan hangat masyarakat setelah viralnya persoalan kepemilikan lahan di wilayah Desa Harjomulyo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember.

Persoalan ini disebut-sebut melibatkan salah objek kepemilikan, hingga memicu aksi penguasaan lahan oleh pihak kuasa hukum.

LBH Jember Raya

Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jember Raya, Lubboyk Dayrobbie, S.H, bersama sejumlah anggotanya, turun langsung mendampingi kliennya dalam menguasai sebidang lahan yang terletak di Dusun Sumber Lanas Barat, Desa Harjomulyo.

Menurutnya, lahan tersebut memiliki dasar hukum kuat berupa bukti surat petok atas nama Ruswadi, tertanggal tahun 1958 dengan Leter C 1312 persil 144. Luas tanah yang tercatat saat itu sekitar 0,590/5900 meter persegi.

Petok pada zaman dahulu merupakan dokumen yang sah dan menjadi dasar kepemilikan tanah. Namun sekarang, tiba-tiba muncul akta jual beli pada tahun 2007 atas nama Bahriyanto dengan persil berbeda, yakni 143 blok Dll kohir 20 dengan luas 3.026 meter persegi. Padahal transaksi itu mengatasnamakan Rosidi, keponakan dari Ruswadi,” ungkap Lubboyk di lokasi, Kamis (11/9/2025) siang.

Baca Juga :   Pengadilan Negeri Jember Eksekusi Tanah, Diduga Salah Objek: Desa dan Ormas GRIB Protes Keras

Permasalahan semakin rumit karena Rosidi, yang disebut sebagai pihak penjual dalam akta tersebut, membantah telah melakukan penjualan. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya pernah menggadaikan lahan, bukan menjual.

Meski dalam akta tercatat tanda tangan serta cap jempol atas namanya, Rosidi mengaku tidak pernah menandatangani dokumen jual beli tersebut.

Jika memang benar ada akta jual beli tahun 2007, maka jelas di situ terdapat pemalsuan tanda tangan. Klien kami tidak pernah merasa menjual, apalagi menandatangani akta itu. Maka dari itu, kami akan melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan ini ke Polres Jember,” tegas Lubboyk, yang dikenal sebagai pengacara muda dengan pengalaman luas di bidang hukum pidana maupun perdata.

Baca Juga :   Geger Jember, Ratusan Warga Curah Tepas Ngamuk, Tuntut Ulang Pemilihan Kadus Gegara Curang

Di sisi lain, M. Faruq, salah satu tokoh masyarakat Desa Harjomulyo, mengaku tidak heran jika kasus semacam ini kembali mencuat.

Menurutnya, wilayah tersebut memang kerap dilanda sengketa tanah, terutama karena adanya tumpang tindih data dan salah objek dalam dokumen kepemilikan.

Sudah sering terjadi masalah sengketa tanah di sini. Bahkan kami di tingkat desa sudah berupaya melakukan mediasi, tetapi selalu buntu tanpa titik temu. Karena itu, pada hari Kamis ini, bersama LBH Jember Raya, dilakukan penguasaan lahan sebagai langkah konkret,” jelas Faruq.

Baca Juga :   Respons Cepat Polres Jember Atas Kasus Rudapaksa Anak, Advokat Rahman: Pelaku Telah Ditangkap!

Peristiwa penguasaan lahan tersebut berlangsung pada pukul 11.00 WIB dan menjadi perhatian warga sekitar.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah untuk menuntaskan persoalan ini, agar tidak menimbulkan konflik horizontal di lapangan.

Kasus sengketa tanah di Desa Harjomulyo ini kembali menjadi contoh nyata betapa pentingnya ketelitian dalam administrasi pertanahan.

Salah objek dan tumpang tindih dokumen bukan hanya memicu polemik hukum, tetapi juga dapat memicu ketegangan antarwarga.

Kini, semua mata tertuju pada langkah hukum yang akan diambil LBH Jember Raya dan penanganan aparat kepolisian terhadap dugaan pemalsuan tanda tangan dalam kasus ini.

tiktok.com/@sinar.co.id

 

Ikuti juga update berita terbaru sinar.co.id di Google News

Bergabung di saluran berita sinar.co.id di saluran WhatsApp