Jakarta, Sinar.co.id,- Mengingat saat ini merupakan era disrupsi media, Anggota komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin, meminta ke depan untuk Public Relations (PR) Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) lebih maksimalkan Packaging publikasi media yang menarik dan intens.
Hal ini disampaikannya, dalam rapat dengar pendapat dengan kepala OIKN di gedunga DPR-RI pada Rabu, (12/2/2025).
Menurut Muhammad Khozin, pembangunan IKN bagian dari komitmen negara dalam pemindahan ibu kota dan selian itu, IKN juga sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto nomor 14.
“PR otorita IKN ini payah mengingat, beberapa minggu terakhir sliweran di beberapa media sosial, ini menjadi suatu isu yang tidak baik terkait dengan IKN mangkrak, anggaran diblokir IKN ditunda dan sebagainya,” kata Gus Khozin pada Rabu, (12/2/2025).
Menurutnya, melalui isu ini, tidak hanya masyarakat menengah ke bawah yang termakan bahkan, rekan-rekan pejabat Negara sepertinya juga termakan isu tersebut.
“Sampai muncul statemen, ya sudah sebaiknya di tunda dan seterusnya,” kata Gus Khozin.
Public Relations (PR) OIKN Kurang Maksimal
Setelah dilihat, lanjutnya, buruknya PR otorita IKN ini, karena memang tidak ada poros yang mempublikasi secara continue dari IKN selama ini sehingga, tidak ada penyeimbangan filtering dari banyaknya publikasi dari masyarakat awam yang pesan positifnya tidak sampai pada publik.
“Sekarang kita hidup di disrupsi media. meskipun 1 hari ada penambahan 1 bata saja, tapi dengan Packaging media yang menarik, publik akan terkesima,” ujarnya.
Gus Khozin, sapaan akrabnya melanjutkan, jangan sampai kemudian karena Public Relations OIKN tidak maksimal, menjadika up profil pemerintahan Prabowo yang tinggi, ini nanti tergerus karena publik trustnya berkurang.
“Jadi tolong ini jadi bahan catatan bahwa, PR nya diperbaiki. Seberapa sih kita membayar pihak ke 3 untuk mendesain setiap hari publikasi media. Jadi, biar informasi yang bersliweran di masyarakat itu tidak simpang siur. Ini tolong menjadi atensi,” pungkasnya.
Diketahui, dalam pembahasan tersebut, mengacu pada anggaran pembangunan IKN yang terdapat perubahan dari Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) langsung diarahkan ke Otoritas IKN (OIKN)
Selain itu, juga mengacu pada instruksi presiden nomor 1 tahun 2025 tentang efiesiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2025 program kerja OIKN tahun 2025.