Scroll untuk membaca artikel
Hukum

Kejanggalan Pembangunan Dermaga II Probolinggo Disorot Aktivis Jawa Timur (21/01)

Redaksi
616
×

Kejanggalan Pembangunan Dermaga II Probolinggo Disorot Aktivis Jawa Timur (21/01)

Sebarkan artikel ini
bahwa mereka telah menemukan sejumlah kejanggalan dan kelalaian dalam proyek pembangunan Dermaga II di Kabupaten Probolinggo.

Surabaya, Sinar.co.id,- Puluhan aktivis muda yang tergabung dalam TERAS (Transparance Jawa Timur) menyuarakan kecaman keras terhadap Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur dalam aksi protes yang digelar di depan Kantor Grahadi Jawa Timur pada Selasa (23/01/2024).

Aksi tersebut dipimpin oleh Koordinator Aksi, Akbar Fikri, yang mengungkapkan bahwa mereka telah menemukan sejumlah kejanggalan dan kelalaian dalam proyek pembangunan Dermaga II di Kabupaten Probolinggo.

Indikasi Kejanggalan Proyek

Proyek tersebut, yang menghabiskan anggaran sebesar 279 miliar APBD Jawa Timur, diketahui mengalami cacat administrasi dan tidak mendapatkan perizinan dari Direktorat Hubla Perhubungan Kementerian Perhubungan RI.

Baca Juga :   4 Hari Pasca OTT, KPK Kembali Geledah Kantor Kejari Bondowoso

Kadis Perhubungan Jawa Timur diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 Pasal 67. Akbar Fikri menegaskan,

“Tindakan Kadis Perhubungan dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara umum sangat ceroboh. Izin dari Dir. Hubla bukan hanya untuk administrasi semata, tetapi juga menyangkut tanggung jawab pemerintah jika terjadi insiden di laut.”

Dalam serangkaian tuntutan mereka, puluhan aktivis muda Jatim menyampaikan beberapa poin, antara lain:

Menuntut Gubernur Jawa Timur atau Pejabat Juru Bicara Gubernur Jatim untuk segera mencopot Kadis Perhubungan Jawa Timur, menyebut bahwa Kadis tersebut tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan membuat status Dermaga II di Probolinggo menjadi tidak jelas.

Baca Juga :   Menkum HAM Gandeng Belanda: KUHP Baru Akan Lebih Humanis dan Modern!

Menuntut Kadis Perhubungan Jatim untuk tidak mengelak bahwa telah terjadi kecurangan administrasi dalam proses pengembangan Dermaga II dan gudang di Probolinggo yang tidak mendapat izin dari Direktur Jenderal Hubla Kementerian Perhubungan RI.

Menuntut Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap Dinas Perhubungan Jawa Timur dan instansi terkait lainnya terkait pembangunan Dermaga II di Probolinggo.

Baca Juga :   Diduga Korupsi DAK Bondowoso Hampir 50 Persen, Tiga Tersangka Ditahan

Menuntut Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk menyelidiki permasalahan pembangunan Dermaga II di Probolinggo.

Akbar Fikri menegaskan bahwa jika tuntutan mereka tidak direspons, mereka akan kembali melakukan demonstrasi dengan massa dan forum yang lebih besar.

“Jika tidak ada tindakan yang jelas dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, kami akan melakukan demonstrasi lagi. Bahkan, kami siap membuat laporan kepada Kejaksaan Negeri Jawa Timur,” tandasnya.

https://www.tiktok.com/@sinar.co.id//

 

 

Ikuti juga update berita terbaru sinar.co.id di Google News

Bergabung di saluran berita sinar.co.id di saluran WhatsApp