Bondowoso, Sinar.co.id,– Atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan anggaran dana hibah lembaga pendidikan tahun 2023, Kejaksaan Negeri Bondowoso tetapkan dan tahan mantan wakil Bupati Bondowoso inisial IBR pada Kamis, (13/02/2025).
Disampaikan kasi intel Kejari Bondowoso, Adi Harsanto, pihaknya membenarkan atas ditetapkannya tersangka IBR dan langsung dilakukan penahanan.
“Iya benar langsung ditahan atas kasus dugaan penyalahgunaan anggaran bantuan dana hibah tahun 2023,” katanya.
Lebih lanjut Adi menjelaskan tersangka sudah melalui pemanggilan dan pemerikasaan berkali-kali.
Proses Hukum Terhadap IBR Sebelum Ditahan
“Sudah ber kali-kali (diperiksa). Untuk keterangan lebih lanjut nanti pers release akan digelar hari Senin ya,” pungkasnya.

Sementara, disampaikan kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dwi Hastaryo, dalam kasus ini terdapat 59 lembaga pendidikan penerima hibah dengan masing-masing lembaga menerima sebesar Rp. 75 juta.
Selain itu juga, ada 10 lembaga pendidikan lain yang masing-masing menerima Rp. 100 juta dari pihak keluarga tersangka.
Pada realisasi bantuan tersebut, tersangka memerintahkan sebagian kecil dari dana itu untuk merehabilitasi lembaga dan sebesar Rp. 50 juta dipergunakan untuk membelanjakan atribut mebel milik pribadi tersangka.
Atas kejadian tersebut, Negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp. 2,3 Miliar.
Diketahui, tersangka mantan Wabup Bondowoso saat ini, tengah menjalani penahanan Kejaksaan Negeri Bondowoso yang penahanannya di Lapas kelas ll B Bondowoso dalam 20 hari ke depan untuk merampungkan pemberkasan pemeriksaan.












