Bondowoso, Sinar.co.id,- Ada 5 partai politik (parpol) parlemen di kabupaten Bondowoso dalam kontestasi pilkada 2024 yang memiliki suara minimal 7,5 persen dari total suara sah pada pemilu 2024 lalu yang dapat mengusulkan calon kandidat bacalon Bupati dan Wakil Bupati sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.
Hal ini disampaikan komisioner KPU, Devisi Tekhnis Penyelenggaraan, Abu Sofyan, dalam Press Conference Pengumuman dan Persiapan Pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso 2024 di kantor KPU Bondowoso pada Sabtu, (24/08/2024).
Menurutnya, untuk 5 Partai Parlemen di Bondowoso yang bisa mengusung paslon sendiri dalam Pilkada 2024 mendatang diantaranya,
- PKB dengan perolehan suara sah, sekitar 166.000, 16 kursi.
- PPP dengan perolehan suara sah, sekitar 72. 000, 7 kursi.
- Golkar dengan perolehan suara sah, sekitar 68. 000, 7 kursi.
- PDIP dengan perolehan suara sah, sekitar 55.000 5 kursi.
- Gerindra dengan perolehan suara sah, sekitar 41.000, 4 kursi.
Parpol dan Gabungan Parpol
“Dari 7,5 persen tersebut sama dengan 36.871 suara sah. Namun demikian, bagi partai non parlemen yang perolehan suaranya di bawah 7,5 persen masih bisa mengusulkan calon kandiaat dengan catatan berkoalisi dengan partai lainnya,” kata Abu Sofyan.
Sementara, menurutnya, untuk pelaksanaan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati, dibuka di kantor KPU Bondowoso pada Selasa dan Rabu tanggal 27, 28 Agustus 2024 dari jam 08.00 Wib sampai dengan jam 16.00 Wib, dan hari terakhir pada Kamis, 29 Agustus 2024 dari jam 08.00 Wib sampai dengan jam 23.59 Wib.
Ketetapan tersebut, ungkap Abu Sofyan, mengacu pada surat keputusan KPU RI Nomor 1692/PL.02.2-SD/05-2024, tanggal 23 Agustus 2024 prihal pelaksanaan tahapan pendaftaran paslon Gubernur dan wakil Gubrrnur, Bupati dan Wakil Bupati serta, Wali Kota dan Wakil Walikota.
“Atas dasar itu maka, KPU Bondowoso, dalam menyelenggarakan tahapan pendaftaran paslon berpedoman pada Amar Putusan MK nomor 60/PPU-XXII/2024 tertanggal 20 Agustus 2024,” jelasnya.
Lebih detail, Devisi Tekhnis Penyelenggaraan KPU Bondowoso menyebut, berdasar keputusan KPU Bondowoso nomor 1085 tahun 2024 ada rincian syarat bagi Parpol maupun Parpol gabungan untuk bisa mengusulkan paslon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Bondowoso tahun 2024.
“Adapun syaratnya, jumlah DPT dalam pemilu 2024, itu adalah 607. 928 suara dengan prosentase dukungan 7,5 persen. Jumlah suara sah, 491.606 dan jumlah suara sah minimal yang harus dimiliki oleh parpol atau gabungan parpol adalah sebesar, 36.871 suara sah. dengan ketentuan masing-masing parpolnya adalah 7,5 persen suara sah,” pungkasnya.