Scroll untuk membaca artikel
Hukum

Eksepsi Ditolak!, Jaksa Agung Keok Hadapi Gugatan Aktivis Jember, Hakim Independen Kawal Kasus Silvester Matutina

Redaksi
165
×

Eksepsi Ditolak!, Jaksa Agung Keok Hadapi Gugatan Aktivis Jember, Hakim Independen Kawal Kasus Silvester Matutina

Sebarkan artikel ini
eksepsi

Jakarta, sinar.co.id,- Polemik penundaan eksekusi terhadap Silvester Matutina, Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet), dalam perkara fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), semakin memanas.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (7/1/2026) menolak eksepsi yang diajukan Jaksa Agung dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Ditolaknya Eksepsi

Dalam putusan sela yang dibacakan melalui sistem elektronik (e-court), majelis hakim menyatakan, “Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II mengenai kewenangan mengadili secara absolut, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili perkara ini dan memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan persidangan.”

Baca Juga :   Pilar Utama Penegak Hukum: Advokat Moch Hairon dan Komitmennya Terhadap Munas Peradi SAI

Perkara ini bermula dari gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Mohammad Husni Thamrin, advokat dan aktivis asal Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada Selasa (19/8/2025). Melalui kuasa hukumnya, D. Heru Nugroho dan R. Dwi Priyono dari Firma Hukum Dhen & Partners Yogyakarta, Thamrin mendaftarkan gugatan di Kepaniteraan PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 847/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel.

Dalam surat gugatan, Thamrin menyatakan bahwa hak konstitusionalnya sebagai warga negara dirugikan akibat tidak dilaksanakannya eksekusi terhadap terdakwa yang putusannya sudah inkracht. “Tidak dilakukannya eksekusi mengakibatkan tidak ada kepastian hukum, bukan hanya secara pribadi, tapi juga merugikan seluruh rakyat Indonesia karena dapat menghancurkan sendi-sendi Indonesia sebagai negara hukum,” ujarnya.

Baca Juga :   Sidang Kedua Perkara 847/Pdt.G/2025: Jaksa Agung Digugat karena Hukum “Tebang Pilih,” Ini Kata Kuasa Hukum!

Pihak tergugat dalam gugatan ini ada empat, yaitu Jaksa Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, serta Hakim Pengawas pada PN Jakarta Selatan.

Thamrin menuntut agar keempat tergugat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum, dihukum membayar ganti rugi simbolis sebesar Rp4 (empat rupiah), serta diperintahkan untuk segera melaksanakan eksekusi terhadap Silvester Matutina. “Tidak dieksekusinya terdakwa membuktikan penegakan hukum tebang pilih. Ini menjadi preseden buruk bagi negara yang dalam konstitusinya menyebutkan sebagai negara hukum,” tegas Thamrin.

Baca Juga :   LSM Gempar Jember Mendesak Kemenag: Wajibkan PHD Berdasarkan Syariat Islam untuk Hindari Pelanggaran Mahram

Kuasa hukum penggugat, D. Heru Nugroho, menyambut baik putusan sela tersebut. “Ditolaknya eksepsi Jaksa Agung dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menjadi bukti majelis hakim independen. Ini membuktikan penegakan hukum tidak tebang pilih dan masih ada harapan untuk mencari keadilan,” ujar Heru kepada awak media.

Perkara ini mencuat sebagai sorotan publik terkait independensi penegakan hukum di Indonesia. Sidang lanjutan akan digelar Rabu (14/1/2026) dengan acara pembuktian.

 

tiktok.com/@sinar.co.id

 

Ikuti juga update berita terbaru sinar.co.id di Google News

Bergabung di saluran berita sinar.co.id di saluran WhatsApp