Scroll untuk membaca artikel
HukumPeristiwa

Skandal Pernikahan Sesama Jenis Terbongkar 1 Identitas Palsu dan Pinjaman Miliaran

Redaksi
974
×

Skandal Pernikahan Sesama Jenis Terbongkar 1 Identitas Palsu dan Pinjaman Miliaran

Sebarkan artikel ini
Pernikahan sesama jenis kelamin wanita antara AD dan seorang warga Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, menjadi sorotan setelah

Cianjur, Sinar.co.id,- Pernikahan sesama jenis kelamin wanita antara AD dan seorang warga Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, menjadi sorotan setelah terkuaknya identitas palsu yang digunakan oleh AD.

KabarbPernikahan Sesama Jenis itu awalnya mencuat terkait pesta pernikahan dengan biaya miliaran rupiah namun, kepala desa curiga dan memutuskan untuk menyelidiki lebih lanjut.

Menurut Kepala Desa Pakuon, Abdullah, kabar awalnya tidak berkaitan dengan pernikahan sesama jenis.

Seorang laki-laki yang dikabarkan meminang seorang perempuan di desa tersebut, membawa uang miliaran rupiah.

Abdullah kemudian memeriksa kebenaran informasi tersebut dan menemui sejumlah kendala.

Pihak laki-laki tersebut enggan menunjukkan identitas diri, baik KTP maupun identitas lainnya.

Saat memproses persyaratan nikah, banyak alasan yang dia keluarkan, termasuk klaim bahwa KTP-nya diambil ibunya karena tidak direstui,” ujar Abdullah.

Baca Juga :   Ruang Transit Jenazah Terbakar, RSPI Sulianti Saroso Ungsikan Pasien

Setelah pernikahan berlangsung, muncul permasalahan terkait biaya resepsi yang ternyata hasil dari pinjaman kepada seorang warga.

Pihak desa kemudian mencari tahu lebih lanjut tentang AD dan ternyata AD bukanlah laki-laki seperti yang diklaim, melainkan seorang wanita asal Kalimantan.

AD memalsukan statusnya sebagai perempuan demi bisa menikahi kekasihnya yang merupakan warga Desa Pakuon,” tambah Abdullah.

Kejadian ini menunjukkan bahwa pernikahan tersebut tidak hanya melibatkan identitas palsu, tetapi juga terkait dengan pemalsuan status dan pinjaman uang yang tidak jelas asal-usulnya.

Pihak berwenang di kecamatan Sukaresmi juga turut terlibat dalam mengidentifikasi AD, menyoroti pentingnya validasi identitas dalam proses pernikahan.

Baca Juga :   Band Punk Sukatani Dipaksa Hapus Lagu: YLBHI Kecam Intimidasi Seniman!

Kasus ini menimbulkan perhatian warga dan menunjukkan kompleksitas permasalahan terkait pernikahan di masyarakat setempat.

Acuan Hukum Pernikahan sesama jenis

Diketahui, berdasarkan peraturan perundang-undangan hukum pernikahan sesama jenis di Indonesia tidak dapat dilakukan karena perkawinan adalah antara seorang pria dan seorang wanita.

Pada sisi lain, hukum agama dalam Islam dan Katolik secara tegas melarang perkawinan sesama jenis.

Adapun Dasar Hukum yang dirujuk meliputi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Baca Juga :   DPC KAI Jember Sukses Gelar Konferensi Cabang: Lahirkan Kepemimpinan Baru untuk 5 Tahun ke Depan

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Adapun penjelasan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan jo.

Penjelasan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

https://www.tiktok.com/@sinar.co.id//

 

Ikuti juga update berita terbaru sinar.co.id di Google News

Bergabung di saluran berita sinar.co.id di saluran WhatsApp