Scroll untuk membaca artikel
Investigasi

Seleksi Direksi PDP Kahyangan dan Tirta Pandalungan Digugat, Aktivis: Jangan Jadi Alat Politik

Redaksi
334
×

Seleksi Direksi PDP Kahyangan dan Tirta Pandalungan Digugat, Aktivis: Jangan Jadi Alat Politik

Sebarkan artikel ini
aktivis
animasi red.

Jember, sinar.co.id,- Aktivis pemerhati kebijakan publik, Agus M.M., mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) publik terkait proses seleksi direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Desakan itu disampaikan melalui surat resmi tertanggal 24 April 2026 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Jember.

Dalam keterangannya, Agus M.M. menyoroti sejumlah kebijakan Pemerintah Kabupaten Jember, khususnya yang berkaitan dengan tata kelola Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dan Panitia Seleksi (Pansel) jabatan direktur BUMD. Ia menilai, terdapat indikasi yang berpotensi mengarah pada konflik kepentingan dalam proses tersebut.

“Keputusan dan kebijakan ini patut diduga sebagai bentuk pemenuhan janji politik yang berpotensi menimbulkan kolusi dan nepotisme,” ujar Agus dalam suratnya.

Baca Juga :   DPRD Jember Izinkan Truk Bermuatan Berat Melintas, Warga Khawatir Jalan Puger-Rambipuji Makin Hancur!

Agus juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Selain itu, ia mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD yang mengatur kewenangan kepala daerah dalam pengelolaan perusahaan daerah. Menurut Agus, kewenangan tersebut tetap harus dijalankan secara proporsional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kepentingan.

Baca Juga :   Pejabat Bagus Dikotak, Pelantikan Ratusan Pejabat di Jember Disebut Konyol, Gus Fawait Didesak Klarifikasi

Sorotan juga diarahkan pada komposisi Panitia Seleksi yang seharusnya merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa Pansel harus terdiri dari unsur perangkat daerah dan pihak independen, termasuk kalangan akademisi.

Aktivis Menduga Keterlibatan TP3D

Namun, Agus mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan pihak yang juga berada dalam struktur Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D) di dalam Pansel. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam proses seleksi.

“Hal ini perlu diklarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan publik terhadap proses seleksi direksi BUMD,” tegasnya.

Dalam surat tersebut, Agus juga menyinggung daftar nama peserta yang dinyatakan lolos verifikasi untuk sejumlah posisi strategis, seperti Direktur Perumda Perkebunan (PDP) Kahyangan dan Perumdam Tirta Pandalungan. Ia meminta agar proses seleksi dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Baca Juga :   PMII Jember Ancam Tempuh Jalur Hukum Usai Surat Dana Bocor dan Disebut “Premanisme”

Atas dasar itu, Agus mendesak DPRD Jember segera memfasilitasi RDP publik dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, guna memastikan proses seleksi berjalan sesuai aturan dan bebas dari kepentingan tertentu.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari DPRD Kabupaten Jember maupun Pemerintah Kabupaten Jember terkait permohonan tersebut.

tiktok.com/@sinar.co.id

 

Ikuti juga update berita terbaru sinar.co.id di Google News

Bergabung di saluran berita sinar.co.id di saluran WhatsApp