Jember – Kasus dugaan perusakan tanaman kopi varietas Milo di Desa Pace, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, milik Hasan Putra, menyita perhatian publik.
Tanaman kopi yang telah resmi terdaftar sebagai varietas lokal oleh Kementerian Pertanian pada tahun 2023 itu dirusak oleh pihak tidak dikenal. Ironisnya, laporan Hasan ke Polres Jember justru ditindaklanjuti sebagai dugaan kasus pencurian, bukan perusakan sebagaimana dilaporkan.
Kuasa hukum Hasan, Ali Safit Tarmizi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa lahan yang ditanami kopi tersebut merupakan tanah kas desa (TKD) milik Pemerintah Desa Pace.
Hasan menempati lahan itu dengan status sewa resmi dan selama bertahun-tahun telah mengelolanya secara produktif.
“Empat bulan sebelum masa sewa berakhir, klien kami sudah berniat memperpanjang kontrak dengan desa. Namun, sebelum proses perpanjangan selesai, tanaman kopi di lahan itu justru dirusak secara masif, padahal masih dalam masa pemeliharaan,” ujar Ali Safit saat ditemui wartawan, Kamis (9/10).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa sebelum perusakan terjadi, Hasan menerima surat somasi dari Kepala Desa Pace yang memintanya segera mengosongkan lahan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Tidak lama setelah somasi itu, perusakan pun terjadi. Kami menduga ada keterkaitan antara peristiwa ini dengan oknum di pemerintahan desa,” tambahnya.
Kuasa hukum Hasan juga menyesalkan langkah aparat kepolisian yang menilai kasus tersebut sebagai dugaan pencurian, bukan perusakan.
“Klien kami melaporkan tindakan pengerusakan, tetapi yang diproses malah dugaan pencurian. Padahal, kerugian mencapai sekitar Rp2 miliar karena seluruh tanaman kopi varietas Milo Pace musnah,” jelasnya.
Menurut Ali Safit, laporan resmi telah disampaikan ke Bupati Jember dan dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember, namun hingga kini belum ada tanggapan maupun tindakan nyata.
Ia menilai hal ini sangat disayangkan mengingat varietas Milo Pace merupakan hasil inovasi petani lokal yang telah diakui secara nasional oleh Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP) Kementerian Pertanian.
“Ini ironis. Varietas Milo Pace adalah kebanggaan masyarakat Jember. Namun lahan yang menumbuhkan varietas unggulan ini justru dirusak tanpa kejelasan hukum,” tegasnya.
Ia berharap aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Jember segera menindaklanjuti kasus tersebut secara serius.
Ia juga meminta Kementerian Pertanian turun tangan untuk melindungi varietas kopi Milo Pace sebagai aset genetik pertanian lokal yang telah diakui negara.
Sementara itu, Amrin Tumanggor, petani kopi dari Desa Kamal, Kecamatan Arjasa, turut menyuarakan dukungannya terhadap langkah hukum yang ditempuh Hasan dan tim kuasa hukumnya.
“Sudah seharusnya Pemkab Jember hadir melindungi petani kopi. Bupati jangan hanya sibuk ngurus sertifikat tanah di Karangharjo, tapi juga memperhatikan nasib petani kopi di Pace,” ujarnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat Jember, yang berharap keadilan ditegakkan dan keberlanjutan varietas kopi lokal unggulan tetap terlindungi.