Bondowoso, sinar.co.id,– Dua maling motor inisial AS dan HR yang merupakan warga Bondowoso berikan edukasi kepada masyarakat bagaimana cara agar motor masyarakat dapat aman dan saat hendak dicuri, maling akan kesulitan.
Hal ini diungkap ke dua tersangka maling motor pasca ditangkap dan digelar press conference di halaman Polres Bondowoso pada Kamis (24/07/2025).
Rincian Edukasi
Salah satu dari ke dua tersangka menyebut untuk terhindar dari kemalingan motor, masyarakat harus melengkapi motornya dengan kunci ganda.
“Harus pakai kunci cakram atau digembok bagian cakramnya agar masyarakat tidak kehilangan lagi,” ujar salah satu tersangka.
Menurut salah satu tersangka, dirinya biasa mencuri motor yang terparkir di teras. “Di teras, kalau di jalan saya dak mau, takut,” akunya.
Diakuinya, merusak motor menggunakan kunci T untuk di curi, merupakan hasil belajar sendiri sambil melihat di media sosial dan alatnya buat sendiri. “Belajar sendiri, buat sendiri lihat di youtube,” katanya.
Disebutnya, jika motor hanya di kunci setir saja, sangat mudah untuk dirusak. Namun, jika ditambah dengan kunci ganda pencuri akan kesulitan. “Sulit kalok digembok cakram tapi, kadang bisa kadang tidak,” paparnya.
Sementara, disampaikan Polres Bondowoso, Kapolres AKBP Harto Agung Cahyono, mereka terbukti terlibat dalam serangkaian pencurian sepeda motor di wilayah hukum Bondowoso dalam kurun waktu Juli 2025 dengan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan.
Dalam setiap aksinya, mereka selalu menggunakan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam sebagai sarana mobilitas.
Tersangka AS memiliki peran vital sebagai pemantau situasi di sekitar lokasi target untuk memastikan keadaan benar-benar aman.
Setelah kondisi dirasa aman, tersangka ML dengan cepat melakukan aksinya yaitu, merusak kunci kontak sepeda motor target menggunakan kunci T khusus yang telah dipersiapkan.
Dari penangkapan ke dua tersangka, Polisi berhasil mengamankan satu buah kunci T sebagai alat kejahatan, satu bilah pisau, serta tiga kunci kontak sepeda motor lainnya, satu unit sepeda motor Honda Supra X, motor Honda Astrea Prima, motor Yamaha Jupiter Robot, dan motor Honda Beat berwarna hitam yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
Meski ke dua pelaku telah meminta maaf dan berjanji tidak mengulang lagi perbuatan salahnya namun, ke duanya tak dapat menghindari penegakan hukum yang semestinya.
Dimana, atas perbuatannya, ke dua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.












