Bondowoso, sinar.co.id,– Polemik Surat Keputusan (SK) pengangkatan April Ariestha Bhirawa, sebagai direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bondowoso yang diragukan keabsahannya, kini mulai terungkap dan tinggal menunggu keputusan Bupati.
Hal ini terungkap usai rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) bersama seluruh asisten, Kepala Bagian Perekonomian (pejabat sebelumnya dan saat ini) Kepala Bagian Hukum (pejabat sebelumnya dan saat ini) di ruang kerja Sekda pada Kamis, (17/07/2025).
Latar Polemik SK Pengangkatan Direktur PDAM Bondowoso
Diketahui sebelumnya, polemik SK pengangkatan direktur PDAM Bondowoso Nomor 188.45/841/430. 4.2/2023 tanggal 27 Desember 2023 ini, mencuat setelah sebelumnya ada sorotan Anggota DPRD🏷️ Bondowoso yang menyebut jika, kontribusi PDAM terhadap daerah minus.
Berkembang dari sorotan tersebut, kemudian muncul jika SK pengangkatan yang ditandatangani oleh Penjabat (PJ) Bupati saat itu, diragukan keabsahannya mengingat prosesnya tidak ada transparansi yang muncul di rekam digital.
“Kita ingin semua sesuai aturan. Saya minta ke bagian hukum, untuk cek SK yang aslinya (berstempel basah dan bukan foto copy seperti yang sudah beredar) seperti apa. Kita ingin semuanya merujuk pada regulasi yang ada. Jangan sampai kebijakan kita ini, tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan,” singkat Sekda Bondowoso Fathur Rozi.
Senada disampaikan, Plt Asisten I Setda Bondowoso, dr Muhammad Imron, Yang dipahami publik misalnya, fakta sleksi itu harusnya ada pengmuman siapa pesertanya, panselnya siapa dan ada pelantikan apa tidak, itu jika yang diangkat direktur baru.
“Namun, aturan untuk pengangkatan direktur yang sudah menjabat sebelumnya, itu cukup hanya dengan SK saja yang melalui tahapan evaluasi kinerja,” kata Moh. Imron.
Menurutnya, untuk evaluasi dimaksud meliputi, seorang direktur dinilai bagaimana selama ia menjabat, bagaimana pengelolaan keungannya.
“Yang misal, kinerjanya mendapat reward dari pemerintah pusat dan pertimbangan lainnya yang kemudian, menjadi acuan Bupati untuk menerbitkan SK pengangkatan,”ujarnya.
Ia juga menyebut jika hasil rapat koordinasi kali ini, sudah tinggal menunggu petunjuk Bupati.
Sementara, Asisten ll Setaakab Bondowoso, Abdurahman, menjelaskan pada saat terbitnya SK dimaksud, dirinya menjabat sebagai Dewan Pengawas (Dewas) dimana, payung hukumnya ada di Permendagri 37, bagi yang sudah menjabat direktur, bisa dikecualikan tanpa seleksi diangkat sebagai direktur kembali.
“Saya kira kalau sesuai aturan (Pengangkatan kembali April Ariestha Bhirawa, sebagai direktur PDAM Bondowoso) SK itu sah. Kan dewasnya waktu itu saya, jadi dewas itu hanya mengusulkan dengan mengacu pada beberapa indikator capaian yang diraih oleh direktur,” ucapnya.
Selain itu, usulan atas Bhirawa dapat menjadi direktur PDAM kembali, mengacu pada perolehan laba rugi, kinerja melalui pengelolaan keuangan yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Meski tak dapat menyebut taksasi kisaran perolehan laba dari PDAM, Abdurahman memaparkan jika, selama dirinya menjabat sebagai Dewas sejak tahun 2021 hingga bulan Juli 2025 ini, PDAM tidak rugi dengan adanya laba.
“Dari porsentase laba PDAM itu, masuk dalam penyertaan modal Pemda yang terus deperiksa berkala oleh KAP. Yang jelas, selama saya menjadi dewan pengawas bahwa, PDAM ini mendapatkan laba dan tidak rugi,” tukasnya.