Scroll untuk membaca artikel
Investigasi

Dugaan Pungli Dibongkar, Somasi Dilayangkan Setelah Advokat Dipalak di Pasar Wajak

Redaksi
420
×

Dugaan Pungli Dibongkar, Somasi Dilayangkan Setelah Advokat Dipalak di Pasar Wajak

Sebarkan artikel ini
pungli
Eko Budiyanto, S.H., (Advokat)

Malang, sinar.co.id,- Telah terjadi dugaan praktik pungutan liar (pungli) di kawasan Pasar Wajak, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, yang menyasar seorang advokat, Eko Budiyanto, S.H., saat hendak meninggalkan area parkir pada Sabtu, (12/04/2025).

Kejadian sekitar jam 11.15 WIB, ketika korban hendak keluar dengan mobil pribadinya (Honda Brio Satya, warna merah, tahun 2019).

Tindakan Pungli Parkir Liar

Tiba-tiba korban dihampiri oleh seorang pria tak berseragam dan tanpa identitas resmi, yang memaksa meminta uang parkir tambahan meskipun telah diberi uang parkir sebesar Rp 2.000 dan tanpa memberikan karcis resmi.

Baca Juga :   FAA PPMI Gelar Reuni dan Seminar Nasional Bertema “Oase Gelap Terang Indonesia” di UB Malang

Perbuatan tersebut terjadi tanpa dasar hukum dan disaksikan langsung oleh warga sekitar yakni, Ibu Mindayati dan Bu Sus, yang turut menyaksikan bagaimana korban ditekan secara tidak patut oleh oknum liar yang tidak memiliki kewenangan resmi.

Sebagai advokat dan warga negara, Eko Budiyanto telah mengambil langkah hukum dengan melayangkan surat somasi resmi kepada,

Dinas Perhubungan Kabupaten Malang, Satpol PP Kabupaten Malang dan Satgas Saber Pungli Kabupaten Malang.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kepolisian Resor Malang, Ombudsman RI dan Instansi pengawas lainnya, dengan harapan adanya penertiban tegas terhadap praktik pungli serta, pengawasan berkala di ruang-ruang publik, khususnya pasar tradisional.

Baca Juga :   Kronologi Dugaan Perbuatan Melawan Hukum dan Penyalahgunaan Wewenang di Desa Mundurejo yang Berpotensi Merugikan Keuangan Negara Diulas Tuntas Advokat Alfin

Dalam surat somasi, dijelaskan bahwa, perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum, antara lain:

Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Kami menilai praktik seperti ini bukan hanya melukai rasa keadilan, namun juga mempermalukan wajah negara di mata rakyat kecil. Negara tidak boleh absen ketika rakyat dipalak oleh pihak yang tidak berwenang,” ujar Eko Budiyanto, S.H. dalam keterangan resminya.

Baca Juga :   Skandal Gembok Rumah di Jember: Warga Geram, PT KAI dan Bapenda Diduga Terlibat Pengalihan Aset Tanah

Dalam somasi tersebut, diberikan batas waktu selama 3 x 24 jam kepada instansi terkait untuk melakukan langkah konkret.

Jika tidak ada respon maka, Kantor Hukum e-BEST akan menempuh jalur hukum pidana dan administratif, demi memastikan praktik-praktik liar seperti ini tidak terjadi lagi.

tiktok.com/@sinar.co.id

 

Ikuti juga update berita terbaru sinar.co.id di Google News

Bergabung di saluran berita sinar.co.id di saluran WhatsApp