Bondowoso, Sinar.co.id,- Realisasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) atau BLT Cukai kepada 25.740 penerima manfaat di Kabupaten Bondowoso, terindikasi titipan dari oknum politisi menjelang Pemilihan Umum 2024.
Sebelumnya, dikutib dari suarajatimpost.com, tertulis jika Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) mendapat aduan keluhan dari penerima BLT Cukai sehingga, menimbulkan kecemburuan sosial antar masyarakat.
Dalam hal ini, APTI lebih menekankan pada proses pendataan penerima BLT Cukai yang mengesankan ketidak jelasan regulasinya.
Disampaikan Sekretaris APTI Jawa Timur, Mohammad Yazid, masyarakat yang mengadu kepada APTI juga mempertanyakan perihal waktu penyaluran bantuan tersebut yang diduga syarat dengan kepentingan.
Dimana, untuk Kabupaten Bondowoso terdistribusikan pada masa – masa kampanye Pilpres dan Pileg.
“Di wilayah lain, penyalurannya sudah tuntas tapi, kenapa di Bondowoso baru disalurkan pada Kamis tanggal 20 Desember 2023 kemarin, di waktu paling akhir untuk penyerapan anggaran. Ada apa dan kenapa, itu yang dipertanyakan oleh masyarakat,” ungkapnya Jumat (22/12/2023).
Dikonfirmasi, salah satu oknum politisi Caleg inisial ALM yang mengaku sebagai koordinator pendataan penerima BLT Cukai, dirinya menyebut jika sejumlah penerima yang ia data dalam kondisi kondusif tanpa potongan saat menerima bantuan.
“Saya dapat mandat dari pak Dewan dan tidak ada keluhan sama sekali, yang rame itu wilayah Curahdami. Kalau wilayah saya Curahpoh aman semua mas,” kata ALM diduga kaki tangan anggota Legislatif yang juga ikut dalam kontestasi PILEG 2024 di wilayah dapil V.
Aturan pendataan penerima BLT Cukai
Diketahui, sesuai dengan Pergub Jatim Nomer 36/2023, bab V pasal 7 tentang pendataan pedoman pelaksanaan pemberian bantuan yang bersumber dari DBH CHT provinsi disebutkan bahwa,
(1) Pendataan calon penerima BLT DBH CHT dilaksanakan oleh:
a. Perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkebunan untuk calon penerima BLT DBH CHT yang berstatus sebagai buruh tani tembakau; dan
b. Perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk calon penerima BLT DBH CHT yang berstatus sebagai buruh pabrik rokok dan buruh pabrik rokok yang terkena pemutusan hubungan kerja serta Pekerja Pabrik Rokok yang tidak menangani secara langsung proses produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a; dan
c. Perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial untuk calon penerima BLT DBH CHT yang berstatus sebagai Anggota Masyarakat Lainnya selain Pekerja Pabrik Rokok yang tidak menangani secara langsung proses produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a.
(2) Berdasarkan hasil pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkebunan melakukan verifikasi dan validasi kelayakan dan kelengkapan persyaratan terhadap data buruh tani tembakau calon penerima BLT DBH CHT.
(3) Berdasarkan hasil pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi kelayakan dan kelengkapan persyaratan terhadap data buruh pabrik rokok dan buruh pabrik rokok yang terkena pemutusan hubungan kerja calon penerima BLT DBH CHT.
(4) Berdasarkan hasil pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial melakukan verifikasi dan validasi terhadap Anggota Masyarakat Lainnya.
(5) Hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) dituangkan dalam Berita Acara.
(6) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berisi data calon penerima BLT DBH CHT yang diusulkan sebagai penerima BLT DBH CHT.
(7) Penerima BLT DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Atas dasar Pergub di atas, untuk wilayah Bumi Ki Ronggo yang harusnya berwenang mendata penerima BLT Cukai terdiri dari beberapa unsur Organisasi perangkat Daerah.
Menurut Kepala Dinsos P3AKB Bondowoso, Anisatul Hamidah untuk roses pendataan penerima BLT Cukai usulan diverifikasi oleh desa selanjutnya, diverifikasi oleh kecamatan dan dilakukan pemadanan NIK dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).
“Untuk memastikan tidak ada NIK tidak online, data ganda, data 1 KK lebih dari 2 orang (penerima manfaat),” jelasnya.
Selanjutnya, lanjut Anisatul Hamidah, pemadanan data dengan BKPSDM untuk menfilter data ASN, Perangkat desa, P3K juga pemadanan dengan DPKP, pemadanan dengan DPMPTSP untuk buruh perusahaan rokok.
“Lalu pemadanan data kemiskinan ekstrim dan pemadanan dengan DTKS,” pungkasnya.
https://www.tiktok.com/@sinar.co.id//













